TenggaraNews.com, KENDARI – Seorang pria bernama Muh Arbi (27) asal Desa Amoito Siama, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) ditangkap Satreskrim Polres Kendari pada Kamis, 2 Juni 2022, karena melakukan perbuatan cabul terhadap seorang wanita berinisial RT (14).
Menurut Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, bahwa pelaku Muh Arbi melakukan aksinya sejak tahun 2018 lalu, hingga sekarang di Kecamatan Ranomeeto, tepatnya di rumah seorang wanita berinisial TI.
“Saat itu tersangka masuk ke dalam kamar korban RT (14). Setelah masuk pelaku langsung melakukan perbuatan cabul kepada korban. Perbuatan ini sudah sering dilakukan,” jelas Fitrayadi.
Karena tak tahan lagi dengan perbuatan pelaku, korban menceritakan hal itu kepada orang tuanya.
“Mendengar keluhan anaknya, orang tua korban membawa anaknya ke Polresta Kendari untuk memberikan laporan agar pelaku segera di amankan,” bebernya.
Setelah menerima laporan dari orang tua korban, aparat kepolisian kemudian mengumpulkan keterangan dari saksi, hingga menemukan bukti permulaan yang cukup.
“Setelah itu tim Unit PPA Satreskrim Polresta Kendari bersama dengan SPKT Polresta Kendari, langsung mendatangi kediaman pelaku melakukan penangkapan,” lanjutnya.
Akibat perbuatannya, pelaku di jerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Perpu No.1 Tahun 2016, Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Saat ini pelaku telah berada di Mako Polresta Kendari untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Laporan : Erik Lerihardika