TenggaraNews.com, JAKARTA – Dugaan ilegal mining yang dilakukan oleh PT. DAKA Group dan PT. Karya Murni Sejati resmi dilaporkan ke Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (KESDM) RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI
Kejahatan lingkungan dua perusahaan tambang tersebut dilaporkan oleh Konsorsium Nasional Aktivis Agraria (Konasara), Kamis 2 Mei 2019.
Koordinator Presidium Konasara, Muhamad Ikram Pelesa mengatakan, pihaknya melaporkan PT. Daka Group di kementerian ESDM RI dan KPK RI, karena dalam aktivitas terminal khusus atau pelabuhan jetty milik perusahaan tersebut diduga belum mengantongi izin.
Sedangkan PT. KMS 27 diduga masih menjalankan aktivitasnya, pasca surat pemberhentian dari Dinas ESDM diterbitkan.
“Pelaporan tersebut karena hasil penelusuran kami ternyata pelabuhan PT. Daka Group diduga belum punya izin, sementara PT. KMS 27 Masih beraktivitas, Padahal, telah diberhentikan oleh Dinas ESDM Sultra, tiga kali lagi surat penghentiannya dilayangkan, jadi sudah double,” ungkapnya.

Menurut Ikram, lokasi pelabuhan jetty PT. Daka Group telah menyalahi aturan. Sebab, membangun dalam kawasan sekolah. Sementara PT. KMS 27 tidak lagi mempunyai hak untuk melakukan aktivitas penambangan, karena lahan yang dikuasainya adalah milik PT. Antam Tbk, sebagaimana dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 225 K/TUN/2014 bahwa lahan tersebut milik PT. Antam.
“Jadi kalau pelabuhan jetty PT. Daka Group mestinya tidak boleh diberikan izin. Sedangkan PT. KMS 27 tidak lagi mempunyai hak untuk melakukan aktivitas penambangan, karena lahan yang dikuasainya adalah milik PT. Antam Tbk, sejak 17 April 2014 sampai saat ini aktivitas yang dilakukan PT. KMS adalah ilegal dan harus dipertanggung jawabkan secara hukum, atas pelanggaran hukum dan kerugian negara yang ditimbulkan,” terangnya.
Sementara itu, Biro KLIK Kementerian ESDM RI, Odung menyampaikan, bahwa pihaknya akan mendalami terlebih dahulu persoalan PT. Daka Group dan PT. KMS 27. Ia berjanji, persoalan tersebut akan segera disampaikan kepada Menteri ESDM RI, Ignasius Jonan.
“Kami telaah dulu persoalan kedua perusahaan ini. Setelah itu, jika pak menteri sudah ditempat (kantor) saya akan menyampaikan langsung ke beliau,” ucapnya.
Di tempat berbeda, Biro Humas KPK RI, Birgita saat menerima masa aksi mengatakan, bahwa pihaknya akan segera melayangkan surat klarfikasi kepada pihak PT. Daka Group dan PT. KMS 27 serta beberapa intansi terkait.
“Kami akan segera melayangkan surat klarifikasi kepada perusahaan tersebut dan instansi terkait, serta berkoordinasi bersama pihak kepolisian daerah (Polda) Sultra. Selebihnya, kami juga minta kepada rekan-rekan mahasiswa dari Forsemesta sultra untuk bersedia membantu kami dalam menangani persoalan ini,” jelas Birgita.
Laporan: Ikas