TenggaraNews.com, KENDARI – Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari, berhasil menangkap tersangka pelaku tindak pidana eksploitasi seks pada Minggu, 25 Juni 2023 sekitar pukul 03.00 WITA.
Kapolresta Kendari Kombes Muh Eka Fathurrahman membenarkan penangkapan ini.
Dalam operasi penangkapan ini, dua mucikari diamankan bersama seorang pria hidung belang.
Kemudian dua wanita yang diduga pekerja prostitusi.
Mereka yang diamankan berinisial AMD (46) pengguna jasa pekerja seks komersil (PSK) asal Desa Walandawe Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Sedangkan dua mucikari berinisial ADT (17) dari Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari dan MF (21) dari Kelurahan Bungkutoko, Kecamatan Nambo, Kota Kendari.
Sedangkan pekerja seks yang diamankan berinisial AS (19) dari Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.
Kemudian IPP (22)
dari Kecamatan Lembo, Konawe Utara.
Selain itu, kata Eka, ada 5 saksi yang juga dimintai informasi
Informasi yang diperoleh, awalnya para pekerja prostitusi memasuki Hotel Happy Inn yang berada di Anduonohu.
Kemudian pekerja seks menggunakan aplikasi Michat dan lalu menunggu pelanggan seks di dalam kamar hotel.
Selain itu juga melalui aplikasi WhasApp menghubungi para pencari pelanggan (mucikari) untuk dicarikan pelanggan seks dan kemudian bila mendapatkan pelanggan, para mucikari memberitahukan nama Hotel beserta nomor kamarnya kepada pelanggan seks.
Dari hasil kerja, mucikari akan mendapatkan fee Rp. 50.000, dari perempuan pekerja seks tersebut.
Sementara itu pekerja seks akan mendapatkan Rp. 300.000,- dari pelanggan seks untuk sekali kencan.
Atas perbuatan tersebut, para tersangka terancam dijerat Pasal 2 ayat (1) UU. RI. No. 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO )
Ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp. 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.
Laporan :Mery Oktavia
Editor : Rustam