TenggaraNews.com, KENDARI – Dua remaja di Kendari berinisial MAF (17) dan MR (15) ditangkap Satreskrim dan Unitkam Satintelkam Polresta Kendari usai kedapatan membawa senjata tajam (Sajam) jenis pisau dan samurai pada Kamis,12 Januari 2023, sekitar pukul 01:00 Wita.
Kasat Reskrim Polresta Kendari,AKP Fitrayadi mengatakan bahwa ke dua remaja itu ditangkap beserta barang buktinya di Jalan Taman Suropati, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga.
“Kami amankan kedua remaja itu saat sedang berkendara di sepeda motornya beserta barang bukti tersebut,” kata Fitrayadi.
Barang bukti yang diamankan yaitu berupa satu buah senjata tajam jenis samurai beserta sarungnya berwarna hitam, dan pisau dapur dengan gagang kain berwarna putih hingga 1 buah tas punggung.
Sementara itu, berdasarkan hasil interogasi, kedua remaja tersebut mengakui membawa sajam jenis samurai dan pisau.
“Setelah dilakukan introgasi inisial MAF dan MR mengakui telah membawa senjata tajam jenis pisau samurai tersebut,” jelasnya.
Kini kedua pelaku beserta barang buktinya sedang berada di Mako Polresta Kendari untuk ditindak lanjuti.
Laporan : Munir