TenggaraNews.com, KENDARI – Sejumlah pedagang kuliner yang berjualan di sisi selatan lapangan parkir eks MTQ, meminta perlindungan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra dan Pemerintah Kota Kendari, atas perlakuan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kendari. Dua truk Satpol PP melakukan penertiban dengan cara merusak lapak, bahkan mengeroyok 2 pedagang.
“Saya bersama teman-teman pedagang minta perlindungan kepada bapak gubernur dan walikota Kendari atas tindakan Polisi Pamong Praja Kota yang melakukan penertiban secara tidak manusiawi,” kata Daeng Taju, salah seorang pedagang kuliner saat ditemui usai Satpol PP Kota Kendari melakukan penertiban, Kamis 29 November 2018.
Kini, kedua korban pemukulan Satpol PP Kota Kendari, sudah melaporkan kasus ini ke Polsek Mandonga.
“Mereka melaporkan pengeroyokan ke Polsek Mandonga. Saya minta pihak kepolisian memproses masalah ini,” tegas Taju.
Satpol PP Kota Kendari melakukan penertiban, sekira jam 10.20 Wita. Mereka langsung menyisir sisi selatan lapangan parkir eks MTQ atau lapak yang berada di sepanjang Jalan Abunawas. Lapa-lapak yang dianggap kumuh langsung dibongkar paksa, tanpa memberi kesempatan kepada para pedagang membongkar sendiri.
Satpol melakukan penertiban setelah mengeluarkan surat Nomor 862.1/236, tanggal 13 November 2018, perihal teguran I. Dalam surat tersebut, ditegaskan lapak-lapak di sekitar Jalan Abunawas/lokasi tugu MTQ dilarang Pemerintah Kota Kendari, sesuai peruntukkannya. Melanggar Perda No 10 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat.
Pasca keluarnya surat teguran 1, menurut Muhammad Zaini, sudah 4 kali dilakukan pertemuan dengan Satpol PP di Kantor Walikota Kendari.
“Dalam pertemuan semua unsur Pimpinan Satpol PP hadir. Bahkan Kabid Penegakan Perda Satpol PP, Pak Muchdar Alimin hadir memberikan pengarahan,” ungkap Zaini.
Dalam rapat tersebut, pedagang kuliner diberi solusi bisa berjualan asalkan membenahi lapak-lapak. Mereka tidak boleh menggunakan atap tenda.
“Pedagang kemudian pakai spandek. Tiang-tiang pakai besi holo, lalu dilas. Tapi anehnya sebagian sudah dibenahi, dan sebagian lagi masih sementara dikerja, tiba-tiba Pol PP datang menertibkan. Bahkan membongkar secara paksa,” jelas Zaini.
Ditambahkannya, sudah ada solusi yang disepakati, pedagang boleh berjualan asalkan tertib dan rapi. Namun Pol PP melakukan pembongkaran.
“Kalau pedagang kuliner dianggap melanggar Perda, mengapa tidak sekaligus pedagang kuliner yang ada di MTQ dibongkar,” tanya Zaini.
Menanggapi hal itu, Kabid Penegakan Perdana Satpol PP Kota Kendari, Muchadar Alimin menepis tudingan pengeroyokan yang dilakukan anggotanya. Menurut dia, insiden tersebut terjadi karena adanya perlawanan dari pihak pedagang, hingga menarik sebilah parang.
“Tidak ada pengeroyokan. Memang spontan anggota saya melakukan perlindungan karena ada pedagang yang mencabut parang,” katanya.
Terkait penertiban lapak tersebut, lanjutnya, pihaknya sudah melayangkan surat pemberitahuan agar segera membongkar sendiri lapak-lapak mereka. Akan tetapi, hal tersebut terkesan lamban progressnya, sehingga pihaknya turun langsung melakukan penertiban.
“Lokasi itu kan kawasan terbuka hijau, sehingga tidak boleh ada aktivitas. Tapi, sebenarnya tidak ada juga yang melarang mereka untuk tidak berdagang di wilayah itu, tapi harus tetap menjaga estetika, jadi jangan menimbulkan kesan kumuh,” imbuhnya. (Rus)