TenggaraNews.com, KONUT – Masyarakat Desa Waturambaha, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara (Konut), meminta penambangan ilegal yang dilakukan PT Konnikel Mitra Jaya (PT KMJ) segera dihentikan. Tak Hanya itu, warga melakukan aksi penutupan akses jalan PT KMJ menuju kawasan pertambangan, Kamis 29 November 2018.
Ketua Koalisi Suara Rakyat Pesisir Lasolo Kepulauan, Ardiansyah meminta ketegasan pihak aparat hukum dan instansi terkait untuk segera menghentikan proses penambangan ilegal yang dilakukan oleh PT KMJ, yang beroperasi di Kecamatan Lasolo Kepulauan, khususnya di Desa Waturambaha.
“Masyarakat Waturambaha meminta kepada pemerintah terkait dan aparat hukum untuk tuntaskan persoalan aktifitas penambangan nikel ilegal, yang dilakukan PT. KJM,” ungkap Ardiansyah.
Ardiansyah yang mewakili masyarakat waturambaha meminta kepada aparat hukum untuk melakukan menyegelan, terhadap PT. KMJ dan segera menghentikan segala bentuk aktifitasnya.
“Kami berharap langkah ketegasan aparat hukum dan pemerintah terkait, karena perusahaan tersebut sangat jelas merugikan daerah Konawe Utara khususnya Desa Waturambaha,” harap Ardiansyah.
Menurut dia, sangat jelas PT. KMJ telah melakukan pelanggaran hukum, sebab tidak memiliki IUP, tidak ada izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) dan juga aktifitas penambangan yang dilakukan tidak dilengkapi Amdal, serta tidak memiliki SKAB (Surat Keterangan Asal Barang), bahkan tidak miliki surat izin pelabuhan khusus (Pelkhus).
“PT. KMJ sangat jelas telah melanggar hukum. Olehnya itu, kami masyarakat Waturambaha Konut meminta kepada aparat hukum untuk segera menghentikan dan menutup aktifitasnya,” ungkap Ardiansyah.
Sementara itu, jendral lapangan, Jakri Jafar menduga ada beberapa oknum polisi yang dianggap ikut terlibat dalam aktifitas penambangan PT. KMJ, sehingga dapat memudahkan aktifitasnya berjalan dengan lancar.
“Kami duga ada oknum polisi sedang bekerja sama dengan PT. KMJ ini, oknun polisi tersebut terindikasi membackup tambang ilegal itu,” tutup Jakri Jafar. (Syukur)








