TenggaraNews.com, KENDARI – PT Rockstone Mining Indonesia (RMI) dan PT Cipta Jaya Surya (CDS) diduga melakukan berbagai pelanggaran pertambangan. Hal itu diungkapkan Direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sultra, Hendro Nilopo saat menyambangi Dinas ESDM dan Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Sultra, Jumat 7 Februari 2020.
Aktivitas kedua perusahan yang tengah beraktivitas di Desa Morombo, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara (Konut) itu di duga melanggar Permen ESDM nomor 11 tahun 2018.
“PT RMI dan CDS diduga melakukan aktivitas pertambangan secara ilegal, atau tidak sesuai dengan Permen ESDM tahun 2018 tentang tata cara pemberian wilayah perizinan, dan pelaporan dana kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara,” beber Hendro Nilopo.
Dia juga menyebutkan, bahwa dua perusahaan itu diketahui merupakan kontraktor mining PT Bososi Pratama, namun dalam aktivitasnya, PT RMI serta CDS ini diduga menambang di luar titik kordinat.
“Perusahan itu diduga menambang di luar titik koordinat IUP PT.Bososi Pratama. Tidak hanya itu, kami juga menduga bahwa aktivitas dua perusahaan ini tidak memiliki IPPKH,” jelasnya.
Olehnya itu, Hendro Nilopo berharap, agar pemerintah provinsi (Pemprov) melalui dinas terkait melakukan tindakan tegas, atas dugaan pelanggaran pertambangan kedua perusahan itu.
“Kami mendesak agar Dinas ESDM dan Dishut segera melakukan peninjauan atas apa yang kami sampaikan,” desak Hendro Nilopo.
Laporan: Ikas