TenggaraNews.com, JAKARTA – Puluhan Masa Aksi yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Pemerhati Investasi Pertambangan (Forsemesta) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyambangi Kementerian ESDM RI, Rabu 23 Januari 2019. Kehadiran mereka meminta Kementerian ESDM RI untuk segera memberikan sanksi pencabutan IUP PT. Babarina Putra Sulung akibat aktivitas penambangan ilegal yang dilakukan perusahaan tersebut.
Koordinator Presedium Forsemesta Sultra, Muhamad Ikram Pelesa mendesak Kementerian ESDM RI agar segera memberikan sanksi kepada PT. Babarina Putra Sulung, karena telah melakukan penipuan terhadap negara, yakni melakukan penambangan nikel ilegal hanya dengan mengantongi izin tambang batuan.
“Kami meminta kepada Bapak Menteri ESDM, untuk segera memberikan sanksi pencabutan IUP PT. Babarina Putra Sulung atas kejahatan pingkungan dan ilegal mining, serta penipuan terhadap negara yakni melakukan penambangan nikel ilegal hanya dengan mengantongi izin tambang batuan,” ujarnya.
Sementara itu, Staf Bagian Hubungan Kelembagaan Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM RI, Rizal saat menerima masa aksi mengatakan, bahwa pihaknya akan menyampaikan hal tersebut kapada Menteri ESDM, Ignasius Jonan. Sebab, menurutnya PT. Babarina Putra Sulung memang tidak bisa beraktifitas.
“Secepatnya kejadian ini akan kami sampaikan kepada Pak Menteri, karena ternyata perusahaan itu masih beroperasi,” ungkapnya.
Selanjutnya, Forsemesta Sultra akan melaporkan persoalan tersebut ke Baharkam Mabes Polri untuk ditindaklanjuti atas perambahan hutan lindung dan aktivitas penambangan Ilegal. Kemudian, KPK RI Untuk Penggelapan pajak negara yang dilakukan oleh PT. Babarina Putra Sulung.
Untuk diketahui PT. Babarina Putra Sulung adalah salah satu perusahaan tambang di Kolaka, Sulawesi Tenggara yang diberhentikan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara atas pelanggarannya, karena tidak mengantongi IUP pertambangan nickel dan IPPKH.
(Zka/red)