TenggaraNews.com, WAKATOBI – Dugaan kasus korupsi bantuan Biaya Operasional Penyelenggara (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Kabupaten Wakatobi, yang menyeret Kepala bidangnya kini dalam penanganan Polda Sultra.
Mantan Kepala Bidang PAUD, La Sudin diduga melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) BOP PAUD anggaran tahun 2017 lalu, dan telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 9 Juli 2019 lalu.
Jayadin La Ode, Kuasa hukum La Sudin, menyampaikan, tuduhan terhadap kliennya merupakan fitnah dan pencemaran nama baik dari salah seorang oknum.
“Bahwa, bila kemudian dalam pengelolaan dana BOP PAUD tersebut terdapat perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan Negara, itu lain hal, karena tidak ada sama sekali fakta pemotongan anggaran yang dilakukan klien kami,” ungkap Jayadin La Ode, Kamis 25 Juli 209.
Dia juga Menjelaskan, dalam pengelolaan BOP PAUD anggaran Tahun 2017, kedudukan klienya bukan sebagai penanggung jawab bantuan tersebut, meski La Sudin pada saat itu menjabat sebagai Kabid di Dinas Pendidikan.
Tak hanya itu, Ia juga mengatakan, bahwa saat itu klienya tidak pernah menerima SK manager untuk mengurus proyek tersebut, sehingga jika terjadi dugaan Tipikor, maka pertanggung jawabanya pun tidak dapat berdiri sendiri, apalagi hanya menjerat klienya.
Menurut Jayadin La Ode, dalam permasalahan pengelolaan dana BOUP PAUD tahun 2017, klienya sebanarnya sudah menduga akan terjadi permasalahan karena ada kejanggalan yang nantinya akan dibuka pada saat dipersidangan.
“Kami kuasa hukum akan kembangkan, yang jelas rasa keadilan klien kami merasa telah dikambinghitamkan, dimana pengakuan klien kami, semua tindakan dan perbuatannya entah baik atau jahat semuanya itu atas sepengetahuan atasan dalam hal ini Kadis Dikbud Wakatobi. Sayangnya, dalam penyidikan, hukum seperti hanya tajam pada diri klien kami,” tegas Jayadin La Ode.
Mengenai adanya keterlibatan pihak lain, nantinya Jayadin Laode, akan mengembangkanya pada saat sudah persidangan di Pengadilan.
Laporan : Syaiful
Editor: Ikas