TenggaraNews.com, LABUHAN – Polsek Medan Labuhan menggerebek sebuah gudang di Jalan Paku, Lingkungan III dan Lingkungan IX, Kelurahan Tanah 600, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan. Gudang tersebut dijadikan sebagai tempat penadahan sepeda motor hasil curian
Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan sebanyak 45 unit sepeda motor berbagai jenis, yang tidak dilengkapi surat-surat kendaraan dari lokasi tersebut. Juga diamankan masing-masing ES (41), I (27), MA (15) dan HS (23).
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Ikhwan Lubis SH., MH didampingi Kapolsek Medan Labuhan, AKP Edi Safari, mengungkapkan, pengerebekan dilakukan dalam kegiatan razia kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (K2YD).
“Ada 45 unit sepeda motor yang berhasil diamankan dari lokasi penggerebekan yang dilakukan, Rabu 24 Juli 2019 malam tersebut, sedangkan para tersangkanya kini masih dalam penyidikan,” ujar Ikhwan.
Kepala Lingkungan III Kelurahan Tanah Enam Ratus, Amat mengaku tak menduga ada gudang di lingkungannya yang dijadikan sebagai tempat penadahan sepeda motor. Dirinya tahu setelah diberitahu pihak kekepolisian pada malam hari, kemudian mereka bersama-sama menuju lokasi.
Pantauan Jurnalis TenggaraNews.com di halaman Polsek Medan Labuhan, warga nampak ramai-ramai ingin mencari sepeda motornya yang hilang
“Saya datang ke Polsek Medan Labuhan untuk melihat sepeda motor saya, jenis Vario 150 yang hilang pada bulan Februari 2019 lalu di Gang Keluarga, Kelurahan Tanah Enam Ratus,” ujar Hanum (52) warga Gang Persatuan, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan,” jelasnya.
Namun,kata dia, ketika ditelusuri sejumlah barang bukti Ranmor yang diparkir di halaman samping Polsek, Hanum tidak juga menemukan sepeda motornya yang hilang dicuri.
Laporan: RJ. Samosir
Editor: Ikas