Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home crime & Justice

Dugaan Korupsi Bibit, Kuasa Hukum Terdakwa LiLi dan Zaenab Ajukan Pembelaan

Redaksi by Redaksi
February 22, 2018
in crime & Justice
0
Smiley face

TenggaraNews.com, KENDARI-  Kuasa Hukum terdakwa Lili Jumartin dan Zaenab, mengajukan pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe, yang dibacakan pada Kamis 15 Februari 2018 lalu di Pengadilan Tipikor Kendari.

Adapun kasus yang membelit kedua terdakwa selaku tim pemeriksa barang tersebut, terkait dugaan korupsi pengadaan bibit Jati, Eboni dan Bayam di lingkup Dinas Kehutanan Konawe Utara (Konut) tahun 2015 lalu.

Dalam pembacaan pembelaaan tersebut, Risal Akman SH., MH selaku Kuasa Hukum kedua terdakwa menyebutkan, bahwa terkait dengan tuntutan jaksa yang menyatakan Lili Jumartin dan Zaenab terbukti secara sah melakukan tindak pidana dalam dakwaan primair, serta terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam dakwaan Subsidair pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI No 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHAP merupakan kekeliruan Jaksa.

“Bahwa surat dakwaan JPU Kejari Konawe atas nama terdakwa Lili Jumartin dan Zaenab, haruslah dinyatakan batal demi hukum atau tidak dapat diterima karena disusun secara tidak cermat, karena itu tidak memenuhi ketentuam pasal 143 ayat (2) huruf b Jo ayat (3) Jo Pasal 140 ayat (1) KUHAP, ” ungkapnya dipersidangan, Kamis 22 Februari 2018 di Pengadilan Tipikor Kendari.

Kemudian, lanjutnya, JPU pada dakwaan primair dan dakwaan subsidair telah merumuskan unsur delik dari ketentuan pasal 2 ayat (1), dan pasal 3 UU No 20 Tahun 2001 Jo UU No.31 Tahun 1999, tentang P
Pemberantasan tindak pidana korupsi dengan mencantumkan kata “Dapat” dalam unsur delik, termasuk kedalam uraian perbuatan terdakwa I dan II. Demikian pula dalam surat tuntutan JPU, masing-masing juga mengulangi hal yang sama dengan tetap mencantumkan unsur delik dari kata “Dapat” tersebut.

You Might Also Like

Tiga Tersangka Warga Routa Ditahan Terkait Dugaan Pengrusakan Saat Demo Smelter

Pendiri Yayasan IAI Rawa Aopa Ungkap Fakta Penipuan Mantan Istri: Dugaan Gelapkan Uang hingga Poliandri

Polsek Kaledupa Dinilai Tidak Profesional Tangani Laporan Masyarakat

Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi

“Bahwa Mahkamah Konstitusi (MA), sebagaimana dalam Putusannya Nomor 25 PUU-XIV/2016 tanggal 26 Januari 2017 telah memutuskan, dengan menyatakan bahwa kata “Dapat” sebagai salah satu unsur delik sebagaimana termuat dalam pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. UU No.31 Tahun 1999, dinyatakan tidak mempunyai kekuatan mengikat atau tidak berlaku lagi dengan alasan-alasan pertimbangan, bahwa pencantuman kata tersebut membuat delik dari kedua pasal itu menjadi delik formil, ” beber Risal.

Smiley face

Berdasarkan fakta hukum, dia berpendat bahwa kedua kliennya selaku tim panitia pemeriksa barang pada Dishut Kabupaten Konut tahun 2015 lalu, yang telah menandatangani dokumen berita acara pemeriksaan dan hasil pekerjaan pada beberapa kegiatan yang dimaksud. Sedangkan kenyatannya, para terdakwa mengetahui bahwa dokumen yang ditandatanganinya tersebut, tidak didasarkan pada hal yang tidak sebenarnya. Sehingga mengakibatkan terjadinya penyalahgunaan dana APBD dan DAK Konut tahun 2015, dan timbulnya kerugian negara sebesar Rp 935.662.500 sebagaimana hasil perhitungan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan pembangunan (BPKP) Provinsi Sultra.

“Cairnya anggaran pada kegiatan yang dimaksud hingga 100 persen serta adanya kerugian negara, menurut kami bukanlah atas peran terdakwa selaku panitia pemeriksa barang. Melainkan itu adalah tugas dan tanggung jawab almarhum Muhammadu selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Amiruddin Supu selaku mantan Kadishut Konut yang juga merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), ” ujar Risal.

“Karena itu, kami berpendapat bahwa kedua terdakwa selaku panitia pemeriksa barang tidak dapat dipersalahkan telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang padanya karena jabatan atau kedudukannya sebagai orang  yang melakukan perbuatan secara bersama-sama dengan Amiruddin Supu, Muhamaddu, saksi Hj. Andi Warsiah selaku direktur CV Mawar dan saksi Sabaruddin selaku direktur CV Bonita Raya, serta pihak-pihak lainnya sebagaimana dalam dakwaan Subsidair JPU. Dan kami memohon kepada Majelis Hakim agar kiranya kedua terdakwa dibebaskan dari tuntutan Jaksa, ” paparnya.

Sidang pembelaan tersebut dipimpin langsung oleh Majelis Hakim Irmawati Abidin SH.,MH, serta dua Hakim anggotanya Darwin Panjaitan SH dan Dwi Mulyono SH. Turut pula dihadiri oleh kedua terdakwa serta kuasa hukumnya Risal Akman SH.,MH, serta JPU Kejari Konawe Iwan Sofyan SH.

Kemudian, usai pembelaan yang telah dilayangkan kuasa hukum terdakwa, JPU bakal ajukan replik (Tanggapan atas pembelaan terdakwa) pada sidang selanjutnya, Senin 26 Februari 2018 mendatang.

Seperti diketahui, selain kedua terdakwa tersebut, Mantan Kadishut Konut, Amiruddin Supu dan Ahmad selaku Kontraktor CV Mawar, juga menjadi terdakwa dalam kasus yang sama. Alhasil, dari proyek penyimpangan yang dianggarkan dari sebesar Rp 1,1 milyar APBN tahun 2015 lalu itu, Negara pun dirugikan sebesar Rp 900 juta. Jumlah tersebut sesuai hasil audit dari BPKP Provinsi Sultra.

 

 

Laporan: IFAL CHANDRA MOLUSE

Post Views: 253
Tags: #ajukan pembelaan#konut#korupsi bibit#terdakwa ajukan pembelaan
Previous Post

Puluhan Prajurit TNI Jalani Latihan Hanmars Korem 143/HO

Next Post

Diduga Bentrok Dengan Istri, Pria Ini Nekat Panjat Tower SUTET

Redaksi

Redaksi

Related News

Tiga Tersangka Warga Routa Ditahan Terkait Dugaan Pengrusakan Saat Demo Smelter

Tiga Tersangka Warga Routa Ditahan Terkait Dugaan Pengrusakan Saat Demo Smelter

by Redaksi
May 22, 2026
0

TenggaraNews.com, KENDARI – Tiga warga Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, yang ditahan di Polda Sultra bukan bentuk kriminalisasi, sebagaimana isu yang...

Pendiri Yayasan IAI Rawa Aopa Ungkap Fakta Penipuan Mantan Istri: Dugaan Gelapkan Uang hingga Poliandri

Pendiri Yayasan IAI Rawa Aopa Ungkap Fakta Penipuan Mantan Istri: Dugaan Gelapkan Uang hingga Poliandri

by Redaksi
April 29, 2026
0

TenggaraNews.com, KENDARI – Pendiri Yayasan Institut Agama Islam (IAI) Rawa Aopa AA akhirnya buka suara terkait dugaan penipuan yang melibatkan...

Polsek Kaledupa Dinilai Tidak Profesional Tangani Laporan Masyarakat

Polsek Kaledupa Dinilai Tidak Profesional Tangani Laporan Masyarakat

by Redaksi
April 21, 2026
0

TenggaraNews. com, WAKATOBI - Penyidik Polsek Kaledupa, Kabupaten Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dinilai tidak profesional menangani laporan dugaan tindak...

Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi

Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi

by Redaksi
April 14, 2026
0

TenggaraNews.com, KENDARI – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) terus mendalami kasus kematian Muh Mudatsir (Baim) dengan memeriksa sejumlah saksi....

Next Post
Diduga Bentrok Dengan Istri, Pria Ini Nekat Panjat Tower SUTET

Diduga Bentrok Dengan Istri, Pria Ini Nekat Panjat Tower SUTET

Istri ADP Diberi Waktu 2×24 Jam Klarifikasi Postingannya di Medsos

Istri ADP Diberi Waktu 2x24 Jam Klarifikasi Postingannya di Medsos

Trending News

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

September 27, 2019
Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

September 27, 2019
Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

September 17, 2019

About

The best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Categories

  • ADVETORIAL
  • crime & Justice
  • Daerah
  • Education
  • Ibukota
  • Kombis
  • Komunitas
  • Kongres PAN
  • Nasional
  • News
  • Operation
  • OPINI
  • Opinion
  • Perempuan dan Anak
  • Politic
  • Politika
  • Ramadhan Story
  • TNC Edukasi
  • TNC Health
  • TNC Inspiration
  • TNC Sportainment
  • TNC TV
  • Uncategorized
  • Veteran

Tags

#Ali Mazi #Asrun #Basarnas #Bombana #Demo #DPR RI #Gerindra #Golkar #Hugua #Jakarta #Jakarta Barat #Kendari #Kolaka #Konawe #Konkep #Konsel #konut #Korupsi #KPU #Kriminal #Muna #Narkoba #Opini #Pariwisata #PDIP #Pemkot #Pilcaleg #Pilgub #Pilgub Sultra #Politik #Polres #polres muna #Rusda Mahmud #Sjafei Kahar #Sultra #Tambang #Teguh Setyabudi #tenggaranews #Tenggaranews.com #TNI #VDNI #Wakatobi Dr Bahri Pemda Mubar Virus Corona

Recent Posts

  • Tiga Tersangka Warga Routa Ditahan Terkait Dugaan Pengrusakan Saat Demo Smelter
  • Perjuangan Pemda Membangun Akses Jalan Dete – Wisata Huntete Pulau Tomia
  • Purchase Now
  • Features
  • Demos
  • Support

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara