TenggaraNews.com, KENDARI- Kuasa Hukum terdakwa Lili Jumartin dan Zaenab, mengajukan pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe, yang dibacakan pada Kamis 15 Februari 2018 lalu di Pengadilan Tipikor Kendari.
Adapun kasus yang membelit kedua terdakwa selaku tim pemeriksa barang tersebut, terkait dugaan korupsi pengadaan bibit Jati, Eboni dan Bayam di lingkup Dinas Kehutanan Konawe Utara (Konut) tahun 2015 lalu.
Dalam pembacaan pembelaaan tersebut, Risal Akman SH., MH selaku Kuasa Hukum kedua terdakwa menyebutkan, bahwa terkait dengan tuntutan jaksa yang menyatakan Lili Jumartin dan Zaenab terbukti secara sah melakukan tindak pidana dalam dakwaan primair, serta terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam dakwaan Subsidair pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI No 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHAP merupakan kekeliruan Jaksa.
“Bahwa surat dakwaan JPU Kejari Konawe atas nama terdakwa Lili Jumartin dan Zaenab, haruslah dinyatakan batal demi hukum atau tidak dapat diterima karena disusun secara tidak cermat, karena itu tidak memenuhi ketentuam pasal 143 ayat (2) huruf b Jo ayat (3) Jo Pasal 140 ayat (1) KUHAP, ” ungkapnya dipersidangan, Kamis 22 Februari 2018 di Pengadilan Tipikor Kendari.
Kemudian, lanjutnya, JPU pada dakwaan primair dan dakwaan subsidair telah merumuskan unsur delik dari ketentuan pasal 2 ayat (1), dan pasal 3 UU No 20 Tahun 2001 Jo UU No.31 Tahun 1999, tentang P
Pemberantasan tindak pidana korupsi dengan mencantumkan kata “Dapat” dalam unsur delik, termasuk kedalam uraian perbuatan terdakwa I dan II. Demikian pula dalam surat tuntutan JPU, masing-masing juga mengulangi hal yang sama dengan tetap mencantumkan unsur delik dari kata “Dapat” tersebut.
“Bahwa Mahkamah Konstitusi (MA), sebagaimana dalam Putusannya Nomor 25 PUU-XIV/2016 tanggal 26 Januari 2017 telah memutuskan, dengan menyatakan bahwa kata “Dapat” sebagai salah satu unsur delik sebagaimana termuat dalam pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. UU No.31 Tahun 1999, dinyatakan tidak mempunyai kekuatan mengikat atau tidak berlaku lagi dengan alasan-alasan pertimbangan, bahwa pencantuman kata tersebut membuat delik dari kedua pasal itu menjadi delik formil, ” beber Risal.
Berdasarkan fakta hukum, dia berpendat bahwa kedua kliennya selaku tim panitia pemeriksa barang pada Dishut Kabupaten Konut tahun 2015 lalu, yang telah menandatangani dokumen berita acara pemeriksaan dan hasil pekerjaan pada beberapa kegiatan yang dimaksud. Sedangkan kenyatannya, para terdakwa mengetahui bahwa dokumen yang ditandatanganinya tersebut, tidak didasarkan pada hal yang tidak sebenarnya. Sehingga mengakibatkan terjadinya penyalahgunaan dana APBD dan DAK Konut tahun 2015, dan timbulnya kerugian negara sebesar Rp 935.662.500 sebagaimana hasil perhitungan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan pembangunan (BPKP) Provinsi Sultra.
“Cairnya anggaran pada kegiatan yang dimaksud hingga 100 persen serta adanya kerugian negara, menurut kami bukanlah atas peran terdakwa selaku panitia pemeriksa barang. Melainkan itu adalah tugas dan tanggung jawab almarhum Muhammadu selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Amiruddin Supu selaku mantan Kadishut Konut yang juga merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), ” ujar Risal.
“Karena itu, kami berpendapat bahwa kedua terdakwa selaku panitia pemeriksa barang tidak dapat dipersalahkan telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang padanya karena jabatan atau kedudukannya sebagai orang yang melakukan perbuatan secara bersama-sama dengan Amiruddin Supu, Muhamaddu, saksi Hj. Andi Warsiah selaku direktur CV Mawar dan saksi Sabaruddin selaku direktur CV Bonita Raya, serta pihak-pihak lainnya sebagaimana dalam dakwaan Subsidair JPU. Dan kami memohon kepada Majelis Hakim agar kiranya kedua terdakwa dibebaskan dari tuntutan Jaksa, ” paparnya.
Sidang pembelaan tersebut dipimpin langsung oleh Majelis Hakim Irmawati Abidin SH.,MH, serta dua Hakim anggotanya Darwin Panjaitan SH dan Dwi Mulyono SH. Turut pula dihadiri oleh kedua terdakwa serta kuasa hukumnya Risal Akman SH.,MH, serta JPU Kejari Konawe Iwan Sofyan SH.
Kemudian, usai pembelaan yang telah dilayangkan kuasa hukum terdakwa, JPU bakal ajukan replik (Tanggapan atas pembelaan terdakwa) pada sidang selanjutnya, Senin 26 Februari 2018 mendatang.
Seperti diketahui, selain kedua terdakwa tersebut, Mantan Kadishut Konut, Amiruddin Supu dan Ahmad selaku Kontraktor CV Mawar, juga menjadi terdakwa dalam kasus yang sama. Alhasil, dari proyek penyimpangan yang dianggarkan dari sebesar Rp 1,1 milyar APBN tahun 2015 lalu itu, Negara pun dirugikan sebesar Rp 900 juta. Jumlah tersebut sesuai hasil audit dari BPKP Provinsi Sultra.
Laporan: IFAL CHANDRA MOLUSE