TenggaraNews.com, BUTON TENGAH – Kasus meninggalnya seorang balita umur tiga bulan, asal Desa Matara, Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah (Buteng) yang di curigai terpapar Covid-19, Selasa 7 April 2020, menarik perhatian publik.
Pada hari kejadian kasus tersebut, pengurus DPC Partai Hanura Buteng langsung melalukan rapat dadakan terkait Covid-19.
“Rapat dadakan kami melahirkan pernyataan sikap partai secara kelembagaan, tentang penangan Covid-19 yang di lakukan Pemerintah Daerah (Pemda) Buteng,” ujar Sekretaris DPC Partai Hanura Buteng, Djoysman Mahuzi kepada TenggaraNews.com, Rabu 8 April 2020.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, menindaklanjuti apa yang dilakukan tim medis dari Puskesmas Mawasangka, yang sempat merujuk bayi di duga terpapar Covid-19 ke RSUD Buteng, hasil investigasi di lapangan, balita tersebut tidak mendapatkan pelayanan dengan baik, sampai akhirnya mengehembuskan nafas terakhir sekitar pukul 06.00 Wita.
Sampai detik ini, lanjut Djoyzman, pihak RSUD Buteng tidak bisa membuktikan apakah balita tersebut terkena Covid-19 atau penemonia biasa.
“Kami menilai pihak RSUD harus bertanggungjawab atas kejadian ini. Dan Pihak RSUD Buteng juga tidak langsung memerintahkan pihak Puskesmas yang membawa pasien rujukan Covid-19 itu, untuk segera di bawah ke RS rujukan pemerintah, sesuai protap penangan Covid-19 yang akhirnya menyebabkan balita tersebut meninggal di RSUD Buteng karna lambatnya penanganan,” tegasnya.
Ketua Gugus penanganan COVID-19 DPC partai Hanura Buteng ini menambahkan, melalui surat terbuka yang dilayangkan kepada Pemda Buteng, pihaknya meminta Bupati Buteng, Samahuddin agar tegas dan serius dalam menangani Covid-19, dimana pandemi Covid ini tingkat penularanya cukup cepat.
Selain itu, DPC Partai Hanura Buteng juga mendesak Bupati Buteng agar segera memberhentikan Kepala RSUD Buteng, dan Kepala Puskesmas Mawasangka Induk yang dianggap lalai dan tidak sesuai protap dalam penanganan Covid-19.
Hal itu dibuktikan dengan tidak tertanganinya secara baik balita tersebut, dan pihak Puskesmas tidak langsung merujuk bayi tersebut ke RS. rujukan yang sudah ditunjuk pemerintah pusat, dalam hal ini RSUD Palagimata Buteng dan RSUD Bahteramas Kota Kendari.
“Kami juga meminta pihak Dinas Kesehatan Buteng agar secepat mungkin merilis sakit anak tersebut, apakah betul terkena Covid atau hanya sakit penemonia (sesak biasa), serta segera memanfaatkan dana Rp11 miliar untuk secepatnya membelikan/mengadakan perlengkapan penangan pandemi Covid-19,” jelasnya.
DPC Partai Hanura Buteng juga meminta pihak RSUD Buteng segera meminta maaf kepada masyarakat secara resmi, terutama kepada keluarga bayi tersebut yang diduga menjadi korban kelalaian pihak RSUD.
Djoysman mengatakan, bahwa pihaknya juga meminta Pemda Buteng, dalam hal ini Gugus Depan Penanganan Covid-19 agar segera merilis nama-nama Orang Dalam Pengawasan (ODP) covid-19, dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP), sehingga masyarakat lebih berhati-hati dalam beraktifitas.
Prosedur pemeriksaan corona di Indonesia:
Langkah awal jika anda ingin memeriksakan diri, yaitu dengan mendatangi fasilitas layanan kesehatan terdekat. Anda dapat pergi ke Puskesmas, rumah sakit, klinik, atau praktik dokter.
Selanjutnya, jika memang menurut diagnosis dokter anda patut dirujuk, maka dokter akan memberikan surat pengantar pemeriksaan untuk diberikan ke fasilitas rujukan ( RS Rujukan Penangan Covid-19)
Mendatangi fasilitas rujukan. Untuk anda yang memenuhi kriteria sebagai PDP maupun ODP, saat ini sudah ada 132 rumah sakit menerima rujukan COVID-19, yang tersebar di seluruh Indonesia.
Laporan: Ikas









