TenggaraNews.com, MUNA – Beredarnya instruksi dari Bupat Muna Nomor 2 tahun 2020, tentang pengendalian kegiatan penyemprotan cairan disenfektan di wilayah Kabupaten Muna, dalam rangka pencegahan dan penaggulangan Covid-19, menuai berbagai tanggapan yang pro dan kontra.
Pasalnya, instruksi itu terbit setelah lembaga dari Masyarakat Pecinta Rajiun (MPR) melakukan penyemprotan disenfektan dibeberapa titik di Kota Raha. Padahal, dalam misi kemanusiaan itu, MPR telah mendapat persetujuan dari Ketua Tim Gugus Tugas Kabupaten Muna, saat bertandang di Kantor Pemerintah Daerah (Pemda) Muna beberapa waktu lalu.
“Kami kan sudah koordinasi sebelumnya, bahkan kami meminta pendampingan dari tim Dinas Kesehatan Kabupaten Muna, tapi toh tidak ada yang mendampingi. Kata Pak Ketua saat itu, bisa melakukan penyemprotan asalkan menanggalkan atribut yang kami pakai,” kata Muharam,nsalah satu anggota MPR, Kamis 9 April 2020.
Di tempat berbeda, salah satu praktisi hukum, Aswan Askun, SH., MH.Li mengatakan, instruksi yang dikeluarkan oleh Bupati Muna, Rusman Emba terlihat kaku dan terkesan monopoli. Seharusnya, kata dia, siapapun bebas melakukan penyemprotan untuk membantu warga, asalkan cairan yang digunakan merupakan racikan yang telah disediakan oleh Tim Gugus Tugas Covid-19.
“Menurutku instruksi itu keliru dan perlu ditinjau ulang, karena sampai saat ini juga Pemda Muna masih kurang malakukan penyemprotan disetiap rumah yang ada di Kota Raha. Saya lihat di Raha sini, mungkin nanti sudah ada yg benar-benar positif, baru mau bergerak nyata,” ujarnya.

Lebih lanjut, alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM) itu menjelaskan, bahwa instruksi tersebut terkesan dipolitisir, dan sikap bupati (Petahana) terlalu mendramatisir dalam upaya pencegahaan penyebaran Covid-19.
Lanjutnya, jika sekelompok masyarakat yang ingin berbuat nyata melakukan penyemprotan pencegahan Covid-19 harus diapresiasi bukan malah dihalangi, karena hal itu membantu pemerintah setempat dalam upaya memutus mata rantai virus corona di Kabupaten Muna.
“Dana Desa (DD) sangat besar dan bisa dialokasikan untuk pengadaan cairan disenfektan dan cairan tersebut harus disediakan di posko Tim Covid-19, sehingga kalau ada sekelompok orang yang mau melakukan penyemprotan, cairannya diwajibkan mengambil di posko tim Covid-19. Nah, itulah baru instruksi yang benar dan bijak,” jelasnya.
Pengacara muda itu menambahkan, seharusnya Bupati Muna tidak perlu alergi dengan adanya inisiatif sekelompok relawan, lembaga atau masyarakat yang mau melakukan penyemprotan disenfektan. Menurutnya, pemerintah harus bersyukur, sebab ditengah mewabahnya virus corona masih ada relawan yang mau membantu pemerintah.
“Harusnya pemerintah bersyukur, dengan adanya relawan yang mau membantu. Namun harus diketahui, dalam pelaksanaannya harus ada persetujuan oleh Ketua Tim Gugus Tugas Covid-19,” tambahnya.
“Tim juga harus menyediakan cairan sebanyak-banyaknya serta menyampaikan ke publik, apabila ada sekelompok relawan, lembaga ataupun masyarakat bersedia membantu mau melakukan penyemprotan dan cairan tersebut sudah disediakan oleh Tim Gugus Rugas Covid-19 Kabupaten Muna,” pungkasnya.
Laporan: Phoyo









