TenggaraNews.com, KENDARI – Penyegelan alat berat milik tujuh kontraktor mining oleh Bareskrim Mabes Polri bersama Polda Sultra, di wilayah konsesi PT. Bososi Pratama yang terindikasi menambang di kawasan hutan lindung, pada 17 Maret 2020 lalu, nampaknya akan berhenti di meja kepolisian saja. Hal ini di sampaikan Koordinator Presidium Forum Pemerhati Tambang (Format) Sultra, Jaswanto.
“Saya menilai kasus ini nampaknya hanya akan berhenti di meja kepolisian. Apalagi, Bososi bukan kali ini saja berurusan dengan aparat kepolisian,” ujar Jaswanto, Rabu 8 April 2020.
Dia menambahkan, bahwa sejak beberapa tahun lalu, pihaknya telah melaporkan dugaan pelanggaran PT. Bososi Pratama di Polda Sultra melalui Direktorat Kriminal Khusus atas indikasi penambangan ilegal.
Menurut Jaswanto, adanya penyegelan alat berat milik kontraktor mining di wilayah konsensi Bososi, membuktikan dugaan praktek perampokan sumber daya alam telah lama mereka lakukan dengan terstruktur dan masif.
“Kita lihat saja nanti, apakah kepolisian berani menindak tegas mereka (Bososi), dengan segera menangkap Direktur Utama PT. Bososi Pratama dan enam direktur kontraktor mining, atas indikasi penambangan illegal yang dilakukannya selama ini,” tambahnya.
Lebih lanjut, advokat muda ini mengingatkan Polda Sultra, agar tidak menjadikan modus penyegelan alat berat milik perusahaan tambang, sebagai ajang berburu rente dari oknum yang mengatasnamakan institusi kepolisian.
“Ya semoga saja tidak ada dugaan tawar menawar untuk menghentikan kasus tersebut,” harapmya.
Untuk diketahui, tujuh perusahaan yang terkait adalah PT. Rockstone Mining Indonesia (RMI), PT Tambang Nickel Indonesia, PT. Nuansa Persada Mandiri, PT. Anugrah, PT. Pertambangan Nikel Nusantara, dan PT. Jalur Emas dan PT. Bososi Pratama.
Laporan: Ikas









