TenggaraNews.com, JAKARTA – Forum Mahasiswa Pemerhati Investasi Pertambangan (forsemesta) Sultra akan segera membongkar dugaan pungutan liar (Pungli) berkedok Surat Keterangan Verifikasi (SKV), yang dilakukan oleh beberapa oknum pejabat penting di lingkup Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sultra.
Koordinator Presedium Forsemesta Sultra, Muhamad Ikram Pelesa mengatakan, bahwa sejak awal pihaknya telah menaruh curiga atas keputusan yang dikeluarkan oleh Dinas ESDM Sultra, menyoal 22 nama perusahaan yang melakulan penjualan ore nickel tanpa SKV.
Sebab, 22 nama perusahaan tersebut merupakan angka yang sangat kecil jika disandingkan dengan fakta di lapangan. Ia menduga masih banyak perusahaan yang melakukan penjualan ore tanpa dokumen SKV.
“Sejak awal kami telah menaruh curiga atas keputusan yang dikeluarkan oleh Dinas ESDM Sultra, soal 22 daftar perusahaan yang melakulan penjualan ore nikel tanpa SKV, karena jumlah yang diumumkan itu sangat kecil jika disandingkan dengan fakta dilapangan. Masih banyak perusahaan yang melakukan penjualan ore tanpa dokumen SKV,” beber Ikram, Senin 1 April 2019.
Ia juga menyampaikan, bahwa pihaknya telah mendapatkan informasi terkait dugaan Pungli, yang dilakukan oleh oknum pejabat Dinas ESDM Sultra dalam penerbitan SKV, kepada perusahaan tambang yang hendak melakukan penjualan ore.
“Kami telah mendapatkan informasi terkait adanya Pungli yang dilakukan oleh oknum pejabat Dinas ESDM Sultra, dalam penerbitan SKV kepada Perusahaan tambang yang hendak melakukan penjualan ore,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Fungsionaris PB HMI Bidang Lingkungan Hidup ini juga menerangkan terkait persoalan permintaan upeti dari Dinas ESDM Sultra kepada perusahaan tambang tersebut, pihaknya telah mempunyai bukti pengakuan oknum pimpinan salah satu perusahaan dalam bentuk rekaman dan screenshoot percakapan.
“Terkait persoalan ini, kami sudah ada bukti rekaman dan screenshoot percakapan dari oknum pimpinan salah satu perusahaan, bahwa ada permintaan oknum pejabat Dinas ESDM yang meminta uang jutaan rupiah, untuk setiap penerbitan SKV,” terangnya.
Kendati demikian, Ikram masih enggan menyebutkan nama oknum pejabat tersebut, seraya menegaskan bahwa pihaknya akan segera melaporkan persoalan tersebut kepada Mabes Polri dan KPK RI, untuk dugaan Pungli dan dugaan gratifikasi/suap pejabat negara di lingkup Instansi Dinas ESDM Sultra.
“Saya enggak mau sebut nama. Tapi, Insha Allah, secepatnya akan saya laporkan persoalan ini kepada Mabes Polri dan KPK RI atas dugaan Pungli dan gratifikasi ini,” pungkas mahasiswa pasca Ssarjana Manajemen CSR Universitas Trisakti ini.
Hingga berita ini dipublish, redaksi TenggaraNews.com belum mendapatkan klarifikasi dari pihak Dinas ESDM Provinsi Sultra. Kabid Minerba Dinas ESDM, Yusmin yang dikonfirmasi melalui akun WhatsApp miliknya tidak memberikan jawaban.
Begitu pula saat redaksi mencoba menghubungi momor kontak Kabid Minerba tersebut sedang berada di luar jangkauan alias tidak aktif.
(Zka/red)