TenggaraNews.com, JAKARTA – Setelah PT. Wanagon Anoa Indonesia (WAI), kini Bareskrim Mabes Polri juga menangani dugaan ilegal mining yang dilakukan PT. Adhi Kartiko Pratama (AKP). Hal tersebut disampaikan Koordinator Presidium Forum Mahasiswa Pemerhati Investasi Pertambangan (Forsemesta) Sulawesi Tenggara (Sultra), Muhamad Ikram Pelesa.
Kepada TenggaraNews.com, Pris yang akrab disapa Ikram ini mengaku telah menerima surat tembusan dari Divisi Humas Mabes Polri, terkait pelimpahan kasus dugaan ilegal mining yang dilakukan oleh PT. AKP.
“Alhamdulillah, selain PT. WAI kini sudah ada PT. AKP yang telah dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri. Kami sangat apresiasi pihak Mabes Polri yang serius dalam menyikapi persoalan ini. Tidak memakan waktu yang cukup lama, laporan kami langsung dilimpahkan. Ini merupakan angin segar bagi kami,” ujar Ikram.
Lebih lanjut, dia menegaskan, pihaknya akan tetap mengawal persoalan tersebut sampai selesai, termasuk dugaan gratifikasi bermodus SKV yang melibatkan pejabat di Dinas ESDM Sultra.
“Kami akan tetap mengawal persoalan ini sampai selesai, termasuk dugaan gratifikasi bermodus SKV yang melibatkan pejabat dinas ESDM Sultra ” tegas Ikram.
Sementara itu, Dra. Olga Sekeon, Kasubag Yanduan Bag Anev Ro PID Mabes Polri saat menyerahkan surat tersebut kepada Koordinator Presidium Forsemesta Sultra mengatakan, bahwa dalam surat bernomor : B/322/II/RES.7.4/2019/Divhumas, yang ditanda tangani oleh Karo PID Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Drs. F. FJ. Mirah, perihal aktivitas pertambangan yang diduga ilegal mining yang ditujukan kepada Kabareskrim Polri, tertanggal 28 Ferbruari 2019 yakni meminta arahan dan petunjuk tindaklanjut penyelesaian penanganan pengaduan kepada Kabareskrim Polri.
“Suratnya berisi tentang permintaan arahan dan petunjuk tindaklanjut penyelesaian penanganan pengaduan dugaan Ilegal Mining PT. Adhi Kartiko Pratama kepada Kabareskrim Polri, suratnya ditandatangani oleh pak Karo PID Divhumas Mabes Polri,” katanya.
(Zka/red)