TenggaraNews.com, KENDARI – Satu tahun lebih sudah kasus dugaan korupsi mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Sultra, Bustam dilaporkan ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra. Anehnya, hingga saat ini belum ada juga kejelasan akan kasus yang dilaporkan Lembaga Pengawas Kebijakan Publik dan Keadilan (LPKP-K), pada 15 Mei 2017 lalu, terkesan jalan di tempat dan tidak memiliki kepastian hukum yang jelas.
Atas dasar tersebut, Barisan Mahasiswa Pemerhati Hukum (BMPH) Sultra menyoroti kinerja Kejati, yang dinilainya tak serius mengusut tuntas laporan tersebut. Padahal, LPKP-K selaku pelapor sudah melampirkan sejumlah dokumen yang memperkuat dugaan korupsi tersebut.
Korlap BMPH, Hendrik mendesak, agar Kepala Kejati Sultra mengusut tuntas laporan atau pengaduan tersebut secara transparan dan profesional. Selain itu, Mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) ini juga meminta, agar mantan Kasat Pol PP Sultra, Bustam sebagai terlapor segera ditetapkan tersangka dan ditahan.
“Pihak-pihak terkait lainnya yang diduga melakukan tindakan pidana juga bisa segera ditetapkan tersangka dan ditahan,” tegas Hendrik, Selasa 24 Juli 2018.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2001, atas perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, Kejaksaan Ringgit (Kejati) merupakan salah satu institusi negara yang memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap perkara yang terindikasi adanya tindakan pidana korupsi.
Olehnya itu, masyarakat selalu berharap agar lembaga hukum tersebut benar-benar melaksanakan tugasnya secara profesional, dan tanpa adanya tendensi dari pihak lain.
Untuk diketahui kasus ini bermula saat LPKP-K melaporkan Bustam terkait dengan dugaan korupsi dana dekosentrasi senilai Rp 900 juta yang bersumber dari APBN tahun 2015 lalu.
Berdasarkan hasil penelusuran LPKP-K, ditemukan adanya penyimpangan anggaran sebesar Rp 300 juta, serta penyalahgunaan dana APBD tahun 2016 untuk pengadaan seragam Pakaian Dinas Lapangan (PDL) dan pataka Satpol PP Provinsi Sultra.
Laporan: Ikas Cunge