TenggaraNews.com, KOLAKA – Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kolaka, Akhdan membantah isu pernah terpidana dugaan kasus korupsi yang di alamatkan kepada dirinya.
Menurut dia, isu yang di alamatkan pada dirinya tersebut merupakan perlakuan segelintir orang, yang memanfaatkan momen jelang Pilcaleg.
Berdasarkan kabar burung yang berhembus, dugaan kasus korupsi dilakuakan saat dirinya menjabat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupten Konawe beberapa tahun lalu.
Meskipun demikan, Ia pula mengakui jika di tahun 2008 silam, dirinya bersama delapan orang rekannya selaku Anggota DPRD Konawe saat itu, pernah ditetapkan sebagi tersangka dugaan korupsi oleh Kejaksaan Negeri Konawe, Namun dirinya melakukan upaya hukum hingga ke Mahkamah Agung RI.
Lebih lanjut, Akhdan mengatakan, setelah dirinya bersama kedelapan rekannya melakukan proses upaya hukum, sehingga Mahkamah Agung mengeluarkan Petikan Putusan Nomor:125 PK/PID.SUS/2008, yang ditanda tangani oleh Suhadi SH., MH dan Hajja Hartati Indjil SK.
Saudara kandung Wakil Bupati Kolaka ini pula menuturkan, serangan isu tersebut merupakan bentuk ketakutan para saingan politiknya, yang akan maju bertarung di Pilcaleg pada 17 April 2019 mendatang.
“Saya sudah lupa tahun kapan. Namun benar adanya pihak Kejari Konawe pernah menetapkan tersangka terkait dugaan kasus korupsi, pada kesembilan orang anggota DPRD Konawe saat itu, dan salah seorang di dalamnya itu adalah saya sendiri, tapi kan kami melakukan upaya hukum hingga di MA, sehingga keluarlah putusan MA yang menetapkan jika kami tidak terbukti bersalah atas dugaan kasus yang kami di sankakan, dan saat itu kami pun tidak di tahan,” terang Akhdan, Selasa 24 Juli 2018.
Akhdan menambahkan, terkait PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang pelarangan Caleg mantan Napi Korupsi, Ia berkeyakinan jika dirinya jauh dari apa yang maksud oleh PKPU tersebut.
“Yang jelas, kalau hari ini ada isu kalau saya ini mantan nara pidana kasus korupsi, pastilah saya tidak bisa melalui tahapan pendaftaran pencalanonan bakal Caleg DPRD Kolaka, dan bahkan mungkin saya tidak bisa di layani SKCK dari pihak kepolisian. Pastinya isu itu tidak benar,” tambahnya.
Sementara itu, Komosioner KPUD Kolaka, Aidil Adha mengakui jika pihaknya sudah memverifikasi berkas pecalonan Ketua DPD-PPP Kolaka tersebut.
“Semua berkas kami sudah verifikasi, termasuk berkas atas nama Akdan, salah satu Bacaleg dari Partai Persatuan Pembangunan, termasuk salinan Petikan Putusan dari MA-RI terkait isu pernah terpidana Korupsi, namun hasil petikan putusan tersebut menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak bersalah,” terang Aidil Adha.
Laporan: Bung Okyl