TenggaraNews.com, JAKARTA – Sebanyak 34 Lembaga dan oganisasi mulai dari Pemerintah Daerah (Pemda), Puskesmas, tokoh masyarakat, dan perguruan tinggi yang dianggap telah berkomitmen, dalam mendukung pengendalian konsumsi produk tembakau, menerima penghargaan dari Kementerian Kesehatan.
Penghargaan diberikan secara langsung oleh Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Eva Susanti, Director The Union Asia Pasifik Tara Singh Bam dan Ketua Tim Populasi Lebih Sehat dan Penyakit Tidak Menular WHO Indonesia, Lubna Bhatti pada puncak peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia Tahun 2023, sebagaimana dilansir dari laman kemkes.go.id pada Sabtu, 10 Juni 2023.
”Hari ini, kami memberikan penghargaan kepada pemerintah daerah yang telah memiliki Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Kami juga meluncurkan evaluasi tersebut dalam bentuk digital, untuk memberikan monitoring dan evaluasi terhadap Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Kedepan yang paling penting advertising rokok,” kata Wamenkes.
Total ada 34 penerima penghargaan terbagi dalam 6 kategori. Pertama, kategori Pastika Parahita, diberikan kepada kabupaten/kota yang telah menetapkan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) berupa peraturan daerah.
1. Pemerintah Kota Cilegon, Banten
2. Pemerintah Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah
3. Pemerintah Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara
4. Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh
5. Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara, Palembang
6. Pemerintah Kabupaten Bantul, Yogyakarta
Kedua, Kategori Paramesti, diberikan kepada pemerintah daerah yang telah menetapkan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) berupa peraturan kepala daerah.
1. Pemerintah Kabupaten Pacitan, Jawa Timur
2. Pemerintah Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah
3. Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara
4. Pemerintah Kabupaten Mimika, Papua
5. Pemerintah Kabupaten Nias Utara, Sumatera Utara
6. Pemerintah kabupaten Samosir, Sumatera Utara
7. Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu Utara, Sumatera Utara
8. Pemerintah Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara
9. Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur
Ketiga, Kategori Daerah Pilot Project Dashboard E-Monev KTR, diberikan kepada daerah yang telah menerapkan pengawasan implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menggunakan Dashboard E-Monev.
1. Pemerintah Kabupaten Klungkung, Bali
2. Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat
3. Pemerintah Kota Metro, Lampung
4. Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat
5. Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat
6. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
Keempat, Kategori Penghargaan Satisaya, diberikan kepada Puskesmas yang telah aktif dan inovatif dalam menyelenggarakan layanan Upaya Berhenti Merokok (UBM). Penghargaan diberikan kepada
1. Puskesmas Kranggan, Kota Mojokerto
2. Puskesmas Dungaliyo, Kabupaten Gorontalo
3. Puskesmas Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman
4. Puskesmas Mlongo, Kabupaten Jepara
5. Puskesmas Teluk Karang, Kota Tebing Tinggi
6. Puskesmas Matraman, Kota Jakarta Timur
Kelima, Kategori Pastika Awya Pariwara, diberikan kepada daerah yang menetapkan dan mengimplementasikan kebijakan tentang iklan produk tembakau di luar ruang
1. Pemerintah Daerah Kota Solok, Sumatera Barat
2. Pemeritnah Daerah Kota Sawah Lunto, Sumatera Barat
3. Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan
Keenam, Kategori Pastika Upakara Winarya Prasiddha, diberikan kepada pemeritnah daerah yang telah menetapkan dan mengimplementasikan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di lingkungan kampus.
1. Universitas Negeri Sebelas Maret
2. Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
Selain 6 kategori tersebut, WHO turut memberikan penghargaan spesial kepada pihak-pihak yang telah berinovasi dan berdedikasi tinggi dalam pengendalian konsumsi tembakau di Indonesia.
Penghargaan khusus tersebut dibagi menjadi dua kategori yakni kategori World No Tobbacco Day 2023 yang dianugerahkan kepada Forum Multikultural Petani Indonesia.
Dan kategori Director Regional Spesial Recognition yang diberikan kepada Prof. Dr. dr. Agus Dwi Susanto, SP, P (K).
Wamenkes berharap penghargaan yang diberikan dapat menjadi semangat sekaligus motivasi daerah untuk memperkuat komitmennya dalam mengendalikan konsumsi tembakau demi menciptakan generasi penerus bangsa yang sehat, cerdas dan berdaya saing.
Pasalnya, persentase perokok aktif di Indonesia terus meningkat. Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) melaporkan prevalensi perokok anak usia 1018 tahun meningkat dari 7,2% (2013) menjadi 9,1% (2018). Ini menempatkan Indonesia berada di peringkat ketiga jumlah perokok aktif terbesar di dunia setelah Tiongkok dan India.
”Fakta tersebut mengharuskan kita untuk melakukan implementasi mulai dari berbagai peraturan kebijakan, evaluasi, edukasi dan promosi kepada masyarakat tentang kampanye tidak merokok,” ucap Wamenkes.
Berbagai program tersebut, lanjut Wamenkes tidak hanya untuk rokok konvensional, namun juga rokok elektrik dan produk-produk rokok lainnya
Salah satu penerima penghargaan, Walikota Cilegon Helldy Agustian, mengatakan Kota Cilegon sangat mendukung upaya pemerintah untuk mengendalikan konsumsi tembakau di daerah.
Dukungan tersebut diwujudkan dengan menerapkan peraturan daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) untuk mengubah perilaku masyarakat menjadi lebih sehat melalui pelarangan area untuk merokok.
”Kami sebelumnya mendapat penghargaan Paramesti, kini meningkat sekarang menjadi Pastika Parahita. Jadi Kota Cilegon sudah meningkatkan dari yang tadinya perwal menjadi perda, tinggal nanti bagaimana implementasinya,” ujar Helldy.
”Selanjutnya, Insya Allah akan segera kita implementasikan. Tinggal pilah dan pilih wilayah-wilayah mana yang menjadi Kawasan Tanpa Rokok. Harapannya ini bisa secepatnya,” lanjutnya.
Laporan : Rustam