TenggaraNews.com, KENDARI – Dua warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2 A Kendari, berinisial H dan P diamankan petugas, karena ketahuan menyelundupkan Narkoba jenis sabu ke dalam sel.
Barang bukti (BB) yang berhasil diamankan petugas Lapas sebanyak 40 bungkus sabu dengan berat 8 gram.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas Dua A Kendari, Tapianus Antonio Barus mengungkapkan awal mula ditemukan barang haram tersebut.
Menurutnya, salah satu warga binaan mengambil barang titipan dari seseorang berupa pakaian yang di simpan dalam kantong plastik.
“Petugas lapas merasa curiga dan langsung memeriksa barang titipan. Ternyata dalam bungkusan rokok yang berisi sabu yang dikemas dalam empat puluh plastik kecil,” ujar Tapianus Antonio Barus saat menggelar jumpa pers, pada Jumat, 24 Maret 2023.
Kemudian barang bukti itu langsung diserahkan kepada pihak Polresta kendari guna pengembangan lebih lanjut.
Tapianus mengungkapkan, pemesan barang haram itu adalah narapidana kasus narkoba berinisial H. Dimana H dijatuhi hukuman 17 tahun penjara dan telah menjalani 3,6 tahun.
Sedangkan warga binaan inisial P yang juga pembantu kebersihan di Lapas Kelas 2 Kendari tengah menjalani hukuman kasus asusila.
Laporan : Munir
Editor : Rustam