TenggaraNews.com, KENDARI – Setelah beberapa bulan berproses pasca dilaporkan ke Polres Kendari, kasus tindak pidana berupa penyekapan terhadap seorang wanita berinisial YN (35), dengan terlapor Wakil Ketua DPRD Kota Kendari, Husain Machmud. Pihak kepolisian akhirnya melakukan tahapan rekonstruksi, Selasa 6 Agustus 2019 di Halaman Mapolres Kendari.
Kanit Reskrim Polres Kendari, IPDA Sakti Tanke Tondok membenarkan, bahwa pihaknya bersama pelapor, terlapor dan pihak terkait lainnya baru saja menggelar rekonstruksi hari ini.
“Yah, benar. Kami sudah melakukan rekonstruksi tadi,” ujarnya, saat dikonfirmasi via selular.
Lebih lanjut, IPDA Sakti Tanke Tondok menjelaskan, rekonstruksi bertujuan untuk pencocokan atau menemukan kesesuaian antara keterangan palapor, terlapor serta saksi-saksi dan fakta lapangan, untuk memperjelas kronologi yang sebenarnya.
“Setelah rekonstruksi, nanti kita akan melakukan gelar perkara,” jelasnya.
Di tempat terpisah, Kuasa Hukum pelapor, Dodi SH mengatakan, bahwa untuk melakukan gelar pekara, memang harus dilakukan rekonstruksi. Kliennya juga memperagakan sesuai yang disampaikan dalam BAP. Sedangkan terlapor, lanjutnya, juga hadir langsung dan tidak membantah dengan semua yang disampaikan kliennya.
Diakuinya, penanganan laporan kliennya yang memakan waktu kurang lebih empat bulan, memang terkesan lamban. Menurut dia, seharusnya prosesnya tidak berlarut-larut, setidaknya pihak kepolisian sudah menyerahkan SPDP ke pihak kejaksaan.
Kendati demikian, sebagai kuasa hukum pelapor, Dodi tetap percaya dengan proses dan kerja yang dilakukan pihak kepolisian di Polres Kendari.
“Kami apresiasi kinerja pihak kepolisian. Harapan kami, kasus ini segera dinaikan dan sudah ada penetapan tersangka,” harapnya.
Di tempat yang sama, YN (pelapor) mengungkapkan, melalui proses rekonstruksi yang dijalaninya hari ini, semua dilakukan dari awal hingga akhir. YN juga menyebutkan, dalam rangkaian rekonstruksi tersebut ada tiga titik tempat berhenti hingga di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Kami percayakan sepenuhnya ke pihak kepolisian. Saya sangat puas dengan pelaksanaan rekonstruksi tadi, semua sesuai dengan yang ada di BAP,” ungkap wanita ini.
Dirinya juga mengaku, selama kasus ini bergulir, Ia sudah empat kali menghadiri pemanggilan pemeriksaan dari pihak kepolisian.
“Iya, dengan rekonstruksi tadi sudah empat kali,” akuinya.
Dalam rekonstruksi tersebut, lanjutnya, pihak kepolisian juga melalukan pengujian terkait sistem buka tutup pintu mobil tersebut. Alhasil, pihak kepolisian menyaksikan langsung jika pintu mobil itu tidak terbuka secara manual, dan baru bisa terbuka setelah menggunakan remote yang dipegang oleh terlapor.
“Sebagai warga negara yang baik, tentu saya bersama kuasa hukum menghargai kinerja dan mempercayakan semuanya kepada pihak kepolisian. Kita kasih kesempatan kepada aparat untuk menyelesaikannya, sampai kita mendapatkan jawaban yang sebenarnya dan seadil-adilnya,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Husain Machmud dilaporkan seorang wanita berinisial YN (35), yang tak lain merupakan kekasihnya.
Laporan tersebut terkait dugaan penyekapan yang dilakukan Husain Machmud terhadap wanita tersebut, dalam mobil HRV berwana hitam bernomor polisi DT 411 NA, Jumat 12 April sekitar pukul 18.30 Wita.
Laporan: Rustam









