TenggaraNews.com, KENDARI- Malang benar nasib empat orang wanita asal Kota Makassar Sulawesi Selatan (Sulsel), yakni Harmita alias Mita (28), Santika alias Ika (28), Asniati alias MBA (50) dan Henni (47). Keempatnya ibu rumah tangga tersebut harus berurusan dengan pihak kepolisian, lantaran kerap mencuri Susu di Swalayan dan toko yang ada di kota Kendari.
Aksi mereka pun tak tanggung tanggung, modus dengan menyamar sebagai konsumen digunakan keempat ibu tersebut untuk menggasak setiap kemasan susu yang menjadi incaran mereka.
Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) Abeli, Iptu, Sopyan S.sos melalui Kanit Reskrim, Bripka La ode Muhammad Farid mengatakan, keempat tersangka tersebut diamankan oleh pihaknya berdasarkan LP / 139 / XII/ 2017/ SULTRA/RES-KDI/SEKTOR ABELI, tanggal 24 Desember 2017.
“Jadi, Tempat Kejadian Perkara (TKP) nya berlokasi di Kelurahan Lapulu, Kecamatan Abeli, Kota Kendari, tepatnya di Toko SS depan Pasar Lapulu. Komplotan tersebut, melakukan aksi pencurian di toko milik Sanna, Jumat 22 Desember 2017 lalu, sekitar pukul 10.00 Wita. Setelah menerima laporannya, kita pun langsung mengejar keempat tersangkanya, ” ungkap Farid saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu 27 Desember 2017.
Selang beberapa hari, keempat pelaku pun kembali menyambangi toko milik SS, Minggu 24 Desember 2017. Tetapi aksi mereka pun terpatahkan, setelah ketahuan oleh karyawan toko. Alhasil, empat diantaranya berhasil diamankan pihak polsek Abeli.
” Awalnya tiga pelaku yang berhasil kita amankan. Sedangkan satu pelaku Hermita alias Mita, sempat melarikan diri. Tetapi setelah melakukan pengejaran, kita pun berhasil mengamankan dia juga di Bandara Halu Oleo saat hendak berangkat ke Makassar,” jelas Farid.
Setelah dilakukan penangkapan, lanjut Farid, dari keterangan keempat tersangka tersebut, mereka tiba di Kendari dari makassar sejak Kamis 21 Desember 2017 lalu. Dimana keempatnya merupakan spesialis pencuri susu bayi bermerek.
“Para pelaku ini beraksi dengan cara memasukan susu bayi di dalam baju daster. Namun, aksi para pelaku terekam CCTV. Dan selama beraksi, hasil curian mereka pun sudah mencapai 32 dos susu, kemudian para pelaku menjualnya di sekitar Pasar Mandonga, ” bebernya.
Akibat perbuatan keempat pelaku ini, korban mengalami kerugian Rp.4,7 Juta. Selanjutnya, keempat pelaku disangkakan pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP Subs. Pasal 362 KUHP, Jo. Pasal 53 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Laporan: Ifal Chandra
Editor: Ikas Cunge