TenggaraNews.com, KENDARI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditres Krimsus) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) belum lama ini melakukan penyegalan terhadap 22 Alat berat salah satu perusahaan tambang, yang terletak di Desa Boenaga, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara (Konut) pada 31 Maret 2020 lalu. Namun, baru saja beranjak seminggu pasca penyegelan dilakukan, Secara diam-diam Dirkrimsus Polda Sultra diketahui telah melepaskan 22 Alat berat tersebut.
Hal tersebut membuat Wakil Sekretaris Jenderal PB HMI Eksternal Bidang Pengembangan Sumber Daya Alam (PSDA) PB HMI, Muhamad Ikram Pelesa angkat bicara.
Melalui rilis pers yang dikirim ke redaksi TenggaraNews.com, Ikram Pelesa menilai kejadian tersebut telah mencoreng wajah institusi kepolisian dalam melakukan penindakan illegal mining di negeri ini. Apalagi, kejadian tersebut bukan kali pertamanya menggunakan modus yang sama, secara berulang dilakukan oleh pihak yang sama.
“Ini sangat disayangkan, secara diam-diam ternyata pihak Ditreskrimsus melepas barang segelan yang menjadi bukti dari kegiatan illegal mining. Ini sangat mencoreng wajah institusi kepolisian dalam melakukan penindakan illegal mining di negeri ini, terlebih kejadian ini bukan kali pertamanya dilakukan oleh mereka,” kesal Ikram, Rabu 8 April 2020.
Lebih lanjut, mahasiswa pascasarjana manajemen CSR Universitas Trisakti ini menjelaskan, bahwa kejadian dengan modus penindakan serupa juga telah pernah terjadi pada beberapa perusaahan tambang bermasalah, yang pernah ditindaki pihak Ditreskrimsus Polda Sultra, yaitu pada 28 Juni 2019 lalu, Bareskrim Mabes Polri bersama Ditreskrimsus Polda Sultra melakukan penyegelan puluhan alat berat milik PT. Obsidian Stainless Steel (OSS) di Desa Tanggobu, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe dan dihari yang sama juga menyegel alat berat milik PT. Roshini Indonesia Di Desa Boenaga, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara. Bahkan, dikabarkan juga mengamankan Direktur perusahaan yang bersangkutan.
Kemudian, Pada Tanggal 17 Maret 2020, TIM Investigasi Mabes Polri bersama Ditreskrimsus Polda Sultra kembali melakukan penyegelan alat berat milik 7 Perusahaan tambang yakni PT. Bososi Pratama, PT. Rockstone Mining Indonesia (RMI), PT. Tambang Nikel Indonesia (TNI), PT. Nuansa Persada Mandiri (NPM) PT. Ampa, PT Pertambangam Nikel Nusantara, dan PT. JaIumas yang melalukan aktivitas pertambangan di kawasan IUP PT. Bososi Pratama, di Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepualuan, Kabupaten Konawe Utara.
Selain itu, tim investigasi Mabes Polri bersama Ditreskrimsus Polda Sultra juga dikabarkan melakukan penyegelan terhadap lahan PT. Trias Jaya Agung, Di Desa Langkema, Kecamatan Kabaena, Kabupaten Bombana.
Dari ketiga pendindakan ilegal mining tersebut, Ikram menilai Ditreskrimsus Polda Sultra terkesan menutup akses Informasi mengenai perkembangan kasus tersebut, sehingga tiba-tiba saja kasus tersebut lenyap tanpa status hukum yang jelas.
“Penyegelan 22 alat berat di salah satu perusahaan tambang yang terletak di Desa Boenaga, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konut pada 31 Maret 2020 lalu merupakan modus operasi yang sudah pernah dilakukan terhadap sedikitnya 3 kasus terakhir di Morombo, Boenaga (Konut) dan Kabaena (Bombana), dan lihatkan apa hasilnya, tiba-tiba saja kasusnya lenyap tanpa status hukum yang jelas, barang segelan dilepas begitu saja, sayang sekali jika marwah kepolisian harus tercoreng hanya karena ulah oknum yang bermain dengan penindakan illegal mining,” tegasnya.
Atas kejadiaan tersebut, Ikram meminta Kapolda Sultra untuk segera mencopot Direktur Ditreskrimsus (Dirkrimsus)!Polda Sultra, atas kegagalan Dirkrimsus dalam penegakan hukum pada sejumlah kasus illegal mining di Sultra.
“Berdasarkan alasan-alasan itu, demi menjaga marwah institusi kepolisian, kami meminta pak Kapolda untuk segera mencopot Direktur Ditreskrimsus atas kegagalannya dalam menegakkan hukum disejumlah kasus illegal mining di bumi anoa,” tutupnya
Untuk diketahui sebelumnya, pada 31 Maret 2020, Ditreskrimsus Polda Sultra melalukan penyegelan terhadap 22 alat berat di jetty milik PT. Paramitha Persada Tama. Semula puluhan alat berat itu diduga milik PT. Natural Persada Mandiri (NPM). Namun setelah diklarifikasi terkait alat berat tersebut, pihak perusahaan membantah, jika 22 alat berat yang disegel bukan milik mereka.
Laporan: Ikas