TenggaraNews.com, KENDARI – Warga RT 01 / RW 01 Kelurahan Lalodati, Kecamatan Puuwatu keluhkan limbah dari aktivitas pembangunan Perumahan Shifa Perdana 8 yang mencemari pemukiman, dan kian meresahkan akibat tak adanya perhatian dari pihak developer.
Salah seorang warga setempat, Harlan mengaku geram atas sikap acuh tak acuh pihak PT. Shifa Isthin Neisya selalu developer perumahan tersebut. Padahal, persoalan tersebut sudah kerap disampaikan agar segera dibenahi. Akan tetapi, tak pernah diindahkan, sehingga limbah dari lokasi pembangunan perumahan tersebut terus mengalir hingga ke halaman rumahnya.
“Sudah cukup saya sabar pak. Selama ini, saya selalu sampaikan keluhanku ke pihak perusahaan, tapi tidak pernah ada tindak lanjut. Ini sudah kurangajar,” ujar Harlan kepada TenggaraNews.com, saat ditemui di kediamannya, Rabu 8 April 2020.
“Pencemaran itu sudah dilakukan sejak mereka datang membangun. Dan talupnya yang tidak beres dan bocor-bocor, sudah patah juga limbah air serta lumpur masih menggenangi halaman rumah saya,” ungkapnya.
Dia juga menambahkan, air pembuangan dari aktivitas para pekerja setiap hari mengalir ke halaman belakang hingga ke halaman depan rumah miliknya. Bahkan, kala musim penghujan tiba, tumpukan lumpur yang mengalir dari lokasi pembangunan hunian tersebut menumpuk di halaman depan kediamannya, sehingga kendaraan pun tak bisa dilewati.
“Ini kan aneh. Mereka membangun dan menerima keuntungan dari usaha penjualan unit perumahan, sedangkan limbahnya diberikan kepada masyarakat,” keluhnya.
“Kepala batu memang ini developer nya. Keluhan saya hanya dijadikan angin lalu tanpa adanya pembenahan,” tambahnya.
Olehnya itu, Harlan meminta pemerintah agar segera mengambil langkah tegas, jangan dibiarkan developer yang tak mengindahkan aspek lingkungan terus beraktivitas.
“Saya meminta agar Dinas Lingkungan Hidup turun melihat pencemaran limbah ini. Dan jika perlu, pihak terkait menghentikan aktivitas pembanguan mereka, saya curiga tak ada Amdal, UKL dan UPL mereka ini,” pintanya.
Untuk diketahui, sejumlah syarat perizinan harus dipenuhi pihak developer untuk pembangunan sebuah perumahan. Diantaranya analisa mengenai dampak lingkungan hidup (Amdal), analisa dampak lalu lintas (Amdalalin) dan Izin Lingkungan.
Laporan: Ikas