TenggaraNews.com, KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tetapkan dua tersangka kasus tindak pidana korupsi atas permintaan dan penerimaan sejumlah uang (gratifikasi), terkait dengan proses pembuat perizinan PT Midi Utama Indonesia (MUI).
Tersangka pertama berinisial RT yang menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari yang sebelumnya menjabat Kepala Bappeda Kota Kendari.
Tersangka kedua berinisial SM yang menjabat sebagai Tenaga Ahli Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari Bidang Perencanaan , Pengelolaan keunggulan daerah.
“Kedua tersangka ditahan berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor : Print – 03/P.3/Fd.1/03/2023 Tanggal 6 Maret 2023,” ujar Dody dalam Konferensi pers di Aula Kejati pada Senin, 13 Maret 2023.
Lebih lanjut, Dody menjelaskan bahwa kedua tersangka akan dilakukan penahanan di Rutan Kelas II Kendari selama 20 hari mendatang.
“Kasus ini dalam pengembangan penyidik dan dalam waktu dekat kembali akan menetapkan beberapa tersangka baru yang keterlibatannya sedang dialami oleh penyidik,” ujr Dody saat konferensi pers di Aula Kejati pada Senin, 13 Maret 2023 ,” jelasnya.
Laporan : Munir
Editor : Rustam