TenggaraNews.com – MUNA – Gegara suami yang sering konsumsi alkohol (miras) janda di Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) bertambah. Pengadilan Agama (PA) Raha mencatat sepanjang tahun 2022 tren istri menggugat suami yang dilaporkan cukup tinggi.
Sebagian besar gugatannya merupakan gugatan cerai atau perceraian yang diajukan oleh istri.
Hakim Pengadilan Agama Raha, Aisyah Yusriah mengatakan, angka perceraian di kabupaten Muna mencapai 473 perkara. Faktor yang mendorong pasangan bercerai di Muna penyebab tertinggi dikarenakan pengaruh alkohol (Miras).
Selain pengaruh alkohol, faktor lain penyumbang angka perceraian adalah masalah ekonomi, media sosial (medsos), kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) serta judi.
”Untuk perkara yang masuk secara umum sepanjang tahun 2022 di PA sebanyak 697 perkara, 68 persennya atau sekitar 473 perkara adalah perkara perceraian,” jelas Aisyah Yusriah kepada awak media, Senin 26 Desember 2022.
Saat ini lanjutnya, perkara yang masih berjalan di Pengadilan Agama ada sekitar 20 kasus dimana sisanya 670 sudah diputuskan. Beberapa hal lainnya kata dia, saat ini masih dalam proses banding
“Jadi ada juga yang proses hukumnya belum berkekuatan tetap karena masih ada masa tunggu 14 hari sejak putusan itu dijatuhkan,”jelasnya.
Tahun 2021 dan tahun 2022 angka perkara yang masuk di Pengadilan Agama Raha tidak ada perbedaan yang signifikan.
“Perkara yang masuk di PA pada akhir tahun 2021 tutup sekitar 700 perkara, tidak ada perbedaan yang signifikan dari segi jumlah perkara,” tutupnya.
Laporan : Phoyo