TenggaraNews.com, KENDARI – Empat orang pria berinisial, HK (30), GS (30), PS (25), dan PA (30) diamankan Personil Polsek Kabaena, karena ketahuan membawa senjata api rakitan tanpa izin resmi.
Keempat warga itu kedapatan di Jalan Poros Tedubara – Lamonggi di Desa Tedubara, Kecamatan Kabaena Utara, Kabupaten Bombana pada Minggu, 25 Desember 2022.
Kapolsek Kabaena, AKP La Ajima menjelaskan, sekitar pukul 21. 00 Wita hendak pergi ke Desa Tedubara, untuk koordinasi tentang rencana pemalangan jalan oleh sekelompok masyarakat.
Tetapi, dalam perjalanan pihaknya bertemu mobil Pic Up warna hitam yang mencurigakan. Kemudian mobil tersebut dihentikan.
“Mobil itu dihentikan dan diperiksa. Dalam pemeriksaan kami temukan senpi rakitan laras panjang di tangan lelaki HK,” jelas La Ajima pada Senin, 26 Desember 2022.
Selain itu, dalam pengeledahan itu, pihaknya juga menemukan amunisi dalam tas pinggang warna merah buram di dalam boks.
Selanjutnya, kata dia, ke empat tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Kabaena untuk dilakukan pengembangan.
“Adapun barang bukti yang di sita, diantaranya, satu pucuk senpi laras panjang rakitan, 46 butir amonisi peluru tajam, dua selonsong peluru, enam biji proyektil, dan dua peredam.
Ia menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan penyidikan, untuk mengungkap alasan para tersangka membawa senjata api rakitan dan di peroleh dari mana.
Laporan : Erik Lerihardika