TenggaraNews.com, KENDARI – Customer Service (CS) Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tuoy, Kecamatan Unaha, Kabupaten Konawe berinisial F ditangkap Satreskrim Polres Konawe, Selasa 12 Desember 2018. Pegawai BRI itu diduga menggelapkan uang nasabah sebesar Rp 189.000.000.
Kasat Reskrim Polres Konawe, IPTU Rahmat Zam Zam mengatakan, aksi tindak pidana perbankan atau penggelapan itu terjadi sejak November 2017 sampai Agustus 2018.
Rahmat memaparkan, aksi itu terbongkar setelah tim investigasi internal Polres Konawe melakukan inspeksi khusus ke BRI Tuoy. Tim investigasi tersebut menduga simpanan yang digelapkan oleh tersangka (F) yang saat ini diamankan Polres Konawe masih menjadi CS di BRI Tuoy.
“Awalnya, tanggal 17 november 2017 lalu, korban atas nama Nyoman Ruge menabung di BRI kantor pembantu cabang Unaaha. Jadi, saat itu korban menyimpan uang sebanyak Rp 189.000.000, pada saat korban menyimpan uang, korban dilayani oleh tersangka (f) yang merupakan CS di bank plat merah itu, kemudian pada saat dia layani, dia membuat buku tabungan dan ATM,” bebernya.
“Setelah dia buat buku tabungan. Pada saat tanggal 10 november 2017. Empat hari kemudian tepatnya 14 november, tersangka non aktifkan ATM tersebut. Atm sudah terisi Rp 189.000.000. Tapi dia matikan atm itu, dan korban tidak pernah lagi memeriksa tabungannya. Sehingga pada Agustus 2018 korban ingin menarik uangnya, ternyata uang tersebut sudah tidak ada, tersisa tinggal Rp 30.000,” tambahnya.
Setelah korban mengetahui tabungannya lenyap, lanjut Rahmat, nasabah BRI itu langsung mengambil langkah cepat untuk melaporkan kejadian yang dialaminya di Polres Konawe.
“Setelah aduan tersebut kami terima. Saya sebagai Kasat Reskrim Polres Konawe membentuk tim khusus, lalu menyurat kepada pihak bank, untuk meminta CCTV, proses pengembalian uang disesuaikan dengan transaksi yang tertera di buku tabungan tersebut,” cerita Kasat Reskrim Polres Konawe ini.
Selanjutnya, pihak Reskrim Polres Konawe meminta kepada BRI menunjukan foto yang jelas terkait oknum yang mengambil uang tersebut. Alhasil, identitas yang mengambil uang nasabah diketahui yang tak lain merupakan karyawan BRI Kantor Cabang Pembantu Unaaha.
“Dia adalah CS berinisial F. Dari hasil penyelidikan, uang tersebut diambil tanpa sepengetahuan korban Nyoman Rugek,” papar mantan Kapolsek KP3 itu.
Disebutkan Rachmat, adapun modus yang dilakukan oleh tersangka F, awalnya menerima nasabah Nyoman Rugek menabung uang Rp 189.000.000. Kemudian, tersangka non aktifkan ATM korban dan mengaktifkan ATM yang baru atas nama Nyoman Rugek, lalu menarik secara berlahan-lahan sampai saldo rekening korban kosong .
“Semua diakui oleh tersangka dalam pemeriksaan penyidik,” tegasnya.
Untuk diketahui, barang bukti yang berhasil diamankan Polres Konawe, yakni buku tabungan yang tertera bukti transaksi, dan satu buah ATM.
Tersangka F disangkakan pasal 378 tentang penipuan dan penggelapan, Serra Pasal 372 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (Syukur)