TenggaraNews.com, KENDARI – Bareskrim Mabes Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra, nampaknya tengah gemar melakukan penyegelan alat berat milik sejumlah perusahaan tambang di Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pada Jumat 28 Juni 2019 lalu, Bareskrim Mabes Polri bersama Ditreskrimsus Polda Sultra menyegel puluhan alat berat milik PT. OSS, di Desa Tanggobu, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe.

Di hari yang sama, aparat kepolisian juga menyegel alat berat milik PT. Roshini Indonesia. Bahkan, saat itu, aparat dikabarkan mengamankan Direktur perusahaan yang beraktivitas di Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Pada Maret 2020 ini, tim investigasi Mabes Polri bersama Ditreskrimsus Polda Sultra kembali melakukan penyegelan alat berat milik tujuh perusahaan tambang, yang melalukan aktivitas pertambangan di kawasan IUP PT. Bososi Pratama, di Desa Morombo Pantai.

Selanjutnya, tim investigasi Mabes Polri juga dikabarkan melakukan penyegelan di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana.
Pada 31 Maret 2020, giliran Krimsus Polda Sultra yang turun melalukan penyegelan terhadap 22 alat berat di jetty milik PT. Paramitha Persada Tama.
Berdasarkan pernyataan Kepala Desa Boedingi, Akhsar, alat berat yang disegel tersebut milil PT. PT. Natural Persada Mandiri (NPM). Perusahaan ini diduga kuat telah melakukan penambangan ilegal dilahan milik PT. Bumi Sentosa Jaya (BSJ) yang berada di blok Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konut.
Akan tetapi, PT. NPM buru-buru melakukan klarifikasi terkait alat berat tersebut. Alhasil pihak perusahaan membantah, bahwa 22 alat berat yang disegel bukan milik mereka.
Kegemaran aparat kepolisian melakukan penyegelan alat berat milik perusahan tambang mendapatkan sorotan dari salah satu aktivis di Sultra, Nukman.
Menurut aktivis Pospera ini, Dirkrimsus Polda Sultra paling rajin menyegel alat berat milik para perusaahan tambang di Sultra. Tapi, sampai saat ini belum ada satupun direktur para perampok SDA itu ditangkap. Rencana tindak lanjutnya selalu gagal. Entah Dirkrimsus yang lembek atau para perampok itu yang tangguh.

Lebih lanjut, Nukman menjelaskan, Dirkrimsus Polda Sultra baru saja melakukan penyegelan terhadap 22 alat berat milik PT. NPM. Perusahaan itu diduga merampok nikel di lahan milik PT. Bumi Sentosa Jaya (BSJ) yang berada di blok Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara (Konut). Dimana, lokasi tersebut berstatus hutan produksi terbatas (HPT) dan infonya masih dalam proses naik status.
“Kenapa mereka berani sekali meski status lokasinya masih dalam proses administrasi. Apakah mereka para mafia tambang? Lalu, kenapa bisa kebal hukum? Atau mereka bagian dari penegak hukum itu sendiri? Entahlah,” tanya pria yang popular disapa James itu, Kamis 2 April 2020.
Dia menegaskan, bahwa sudah seperti itulah kondisinya saat ini. Rakyat kecil ini hanya bisa meradang. Kalau soal penyelesaian masalah tambang ilegal di Sultra, James mengaku sudah merasa pesimis. Tidak pernah ada ujungnya. Paling berhenti sampai pada penyegelan. Apalagi, misalnya kalau yang mau ditangkap itu ternyata atasan.
“Tapi, kali ini saya secara pribadi dan aktivis Pospera Sultra akan memastikan Dirkrimsus Polda Sultra bekerja dengan baik. Kita berharap bukan pada penyegelan saja, melainkan penangkapan direktur para perampok itu,” tegasnya.
Laporan: Ikas









