TenggaraNews.com, MUNA – Hari ini, 38 narapidana (Napi) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Raha bebas bersyarat. Kebebasan mereka merupakan kebijakan khusus dari pemerintah pusat, mengingat situasi bangsa saat ini, yang tengah menghadapi serangan wabah virus corona.
Sebelumnya, pihak Rutan Kelas IIB Raha telah mengusulkan sebanyak 87 warga binaannya, yang akan menerima asimilasi atau pembebasan bersyarat.
Pembebasan 35 warga binaan tersebut ditandatangani oleh Kepala Rutan Kelas IIB Raha, La Ode Muhamad Masrul.
Kepala Rutan Kelas IIB Raha, La ode Muhamad Masrul mengatakan, pembebasan bersyarat tersebut berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020, tentang pengeluaran dan pembebasan Napi dan anak melalui asimilasi dan integrasi, dalam rangka mengantisipasi penyebaran corona virus disease (Covid-19).
“87 Napi itu sudah kita usulkan untuk mendapat asimilasi. Pembebasannya dilakukan secara bertahap hingga 7 April mendatang. Untuk hari ini, ada sekitar 35 napi yang bebas lebih dulu,” kata Masrul.
Dia juga menambahkan, Napi yang dibebaskan terdiri dari berbagai macam kasus, yang telah menjalani dua per tiga dari masa tahanannya hingga 31 Desember 2020. Mayoritas warga binaan yang bebas hari ini berasal dari kasus penanganiayaan. Namun, tidak temasuk bagi Napi kasus tindak pidana korupsi (Tipikor).
“Bagi kasus Narkotika, jika di bawah 5 tahun maka akan dibebaskan,” kata Masrul.
Rutan Kelas II B Raha saat ini dihuni 346 orang Napi. Dengan adanya pembebasan terhadap 87 Napi itu, bisa membuat keleluasaan bagi Napi yang ada di dalam.
“Semua yang dibebaskan, masing-masing mengantongi SK asimilasi dengan jaminan atas nama Kepala Rutan dan dalam pengawasan Bapas,” pungkasnya.
Melalui pemberian asimilasi, Napi yang menerima kebijakan tersebut diharapkan tidak melakukan gerakan tambahan yang dapat meresahkan warga. Dalam masa asimilasi, Napi menunggu SK pembebasan bersyarat yang dikeluarkan oleh Kemenkumham.
Laporan: Phoyo