TenggaraNews.com, KENDARI – Akibat wabah virus corona, 58.700 karyawan hotel di seluruh Indonesia sudah mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) alias dirumahkan. Puluhan ribu karyawan tersebut berasal dari 1.174 hotel, dan 10 Hotel diantaranya berasal dari Sultra.
Data PHK dan dampak lain dari perusahaan/ industri pariwisata anggota Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) sedang tahap pengumpulan data.
Hal ini adalah satu dari banyak issue yang berkembang dalam rapat koordinasi GIPI se-Indonesia, yang dilaksanakan secara virtual dan dipimpin langsung oleh Ketua Umum DPP GIPI, Drs. Didien Junaidi lanhsung dari Kantor DPP GIPI di Jakarta, Jumat 3 April 2020.
Ketua DPD GIPI Sultra, Ir. Hugua mengungkapkan, ada tiga hal utama yang dibahas berkaitan dengan masalah yang dihadapi oleh industri pariwisata pada masa masa sulit ini, meliputi fix cost seperti listrik, PDAM, pajak dan retribusi, internet dan hal lainnya.
Kemudian, lanjut anggota Komisi II DPR RI Dapil Sultra ini, melalui rapat tersebut juga dibahas masalah kewajiban perbankan, dan masalah PHK karyawan.
Lebih lanjut, Ketua Ikatan Saudagar Muslim Indonesia (ISMI) Sultra ini menilai, bahwa keadaan ini tidak hanya terjadi pada perusahaan yang bergerak di sektor pariwisata saja, akan tetapi juga terjadi pada semua lembaga usaha lainya, termasuk yang tergabung dalam ISMI yang umumnya UMKM .

Sehubungan dengan hal tersebut, maka DPD GIPI Sultra mendesak kepada pemerintah daerah untuk mengambil peran dalam membantu karyawan yang kena PHK. Perlu ada alokasi APBD Perubahan provinsi dan APBD Perubahan kabupaten/kota, untuk mendukung kebutuhan dasar bagi karyawan yang kena PHK, dan tidak tercover dalam paket stimulus ekonomi pemerintah pusat.
“Pasti masih banyak karyawan korban PHK yang tidak tercover oleh kebijakan pemerintah pusat. Kalau Pemda tidak memperhatikanya, lalu mereka mengadu kemana,” ungkap mantan Bupati Wakatobi dua periode ini.
Lebih lanjut, Hugua juga mengharapkan kepada Gubernur Sultra, Ali Mazi agar dapat memfasilitasi GIPI dengan semua bupati/wali kota, OJK, otoritas perpajakan dan BI Perwakilan Sultra untuk menyatukan pemahaman akan implementasi stimulus ekonomi, khususnya berkaitan dengan relaksasi perbankan yang pemahaman dan implementasinya sangat simpang siur antara lembaga perbankan yang satu dan lainya.
Perhatian yang sama juga berkaitan dengan pajak dan retribusi daerah serta PDAM yang juga antara pemda yang satu dan lainya berbeda.
“Kami di industri pariwisata juga menyadari akan keterbatasan pemerintah dalam berbagai hal, akan tetapi, kalau lembaga bisnis kolaps maka pasti daerah dan negara juga kolaps, kan lembaga bisnis yang membuat ekonomi bekembang. Olehnya itu, maka suka dan tidak suka harus kita berjuang bersama,” ujar politisi PDI Perjuangan ini.
Hugua menambahkan, GIPI sebagai wadah berhimpunya 30 organisasi industri yang bergerak di sektor pariwisata, sebagaimana yang termaktub dalam UU Nomor 10 Tahun 2009, akan segera melakukan komunikasi baik langsung maupun virtual dengan gubernur, dan pihak-pihak yang berkepentingan guna membicarakan masalah tersebut.
“Sehingga diharapkan, di tengah-tengah pandemik virus corona ini, bisnis masih dapat berjalan dan pertumbuhan ekonomi Sultra masih positif walaupun lambat,” tutupnya.
Laporan: Ikas









