TenggaraNews.com, KENDARI – Keputusan DPD I Partai Golongan Karya (Golkar) Sulawesi Tenggara (Sultra) melayangkan gugatan ke Makhamah Konstitusi (MK), atas hasil rekapitulasi KPU provinsi terkait perolehan suara anggota DPRD Provinsi Sultra, pada Dapil Kolaka Raya yang meliputi Kabupaten Kolaka, Kolaka Utara dan Kolaka Timur ditanggapi secara dingin oleh DPD Partai Gerindra Sultra.
Ketua DPD Partai Gerindra Sultra, Imran mengatakan, persoalan gugatan Partai Golkar ke MK dinilainya sebagai langkah politik yang biasa, dan bagian dari hak setiap peserta kontestasi politik.
Kendati target gugatan mengarah pada perolehan suara dari Caleg Partai Gerindra, Imran meyakini proses peradilan di MK akan memberikan hasil yang menggembirakan bagi Parpol yang dipimpinnya itu.
“Silahkan saja. Itu biasa, setiap pesta demokrasi pasti ada gugatan, sebagai bentuk ketidakpuasan,” ujar mantan Bupati Konsel dua periode ini.
Lebih lanjut, Imran mengatakan, bahwa pihaknya juga meyakini hasil rekapitulasi KPU Provinsi Sultra terkait perolehan suara para peserta Pemilu, sudah tak akan berubah lagi, walaupun ada gugatan yang dilayangkan ke MK.
“Yah, tinggal kita lihat saja hasilnya nanti. Tapi kalau kami (Gerindra) meyakini hasilnya tak akan berubah lagi,” kata Imran.
Pada pemberitaan sebelumnya, DPD I Partai Golkar Sultra menggugat hasil pleno KPUD untuk daerah pemilihan (Dapil) Kolaka, Kolaka Utara dan Kolaka Timur alias Kolaka Raya. Atas gugatan tersebut, Golkar optimis MK RI dapat memprosesnya dan membuahkan hasil.
Jika gugatan tersebut dikabulkan pihak MK RI, maka kursi Ketua DPRD Provinsi Sultra menjadi milik Partai Golkar. Meski perolehan kursi parlemen sama dengan Partai Amanat Nasional (PAN) yakni delapan kursi, namun Golkar unggul dari sisi akumulasi peraihan suara.
Untuk diketahui, berdasarkan hasil rekapitulasi KPUD Provinsi Sultra, perolehan suara kedua Parpol tersebut tidak jauh yakni 96 suara.
Laporan: Ikas