TenggaraNews.com, KENDARI – Gerakan Persatuan Mahasiswa Indonesia (GPMI) Sultra mendukung penuh langkah yang dilakukan pemerintah provinsi (Pemprov) Sultra, dengan nelakukan pencabutan 15 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Konawe Kepulauan.
Ketua GPMI Sultra, Alfin Polan mengatakan. Daerah yang dikenal sebagai pulau kelapa tersebut tidak sepantasnya dijadikan kawasan pertambangan. Sebagaimana perintah UU No 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 27 tahun 2007, Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
“Dalam UU itu sudah jelas menegaskan, bahwa wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil tidak dibolehkan ada aktivitas tambang,” ujar Alfin Pola, dalam kegiatan Focus Group Diskusion (FGD) dengan tema Pertambangan Antara Solusi dan Ancaman, Selasa malam 9 April 2019, di salah satu Warkop di Kota Kendari.
Secara pribadi, Ketua GPMI ini menyampaikan dukungan penuh terhadap pancabutan 15 IUP di Konkep. Sebab, aktivitas tambang di Wawoni melahirkan dampak buruk bagi masyarakat, dampak lingkungan sosial, kemanusiaan dan juga ekonomi.
“Saya sebagai ketua GPMI mendukung usaha-usaha pertambangan yang ada di Sultra. Tapi, untuk di Pulau Wawonii memang tidak bisa, karena lebih banyak memberikan dampak buruk ketimbang manfaatnya. inilah yang kami sebut sebagai ancaman,” ungkap Alfin.
Hal lain yang juga disorotinya adalah wacana penutupan 22 tambang oleh Pemprov Sultra, sebagaimana yang sempat disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Mineral dan Batubara (Minerba) ESDM Sultra, Yusmin.
“Sementara 22 tambang yang sempat di wacanakan untuk di tutup, kami memohon dengan sangat untuk tidak ditutup, karena apabila itu di tutup maka ribuan masyarakat Sultra akan kembali ke status pengangguran. Seorang bapak tidak bisa membeli beras karena sudah hilang sumber penghasilan, seorang ibu tidak bisa membeli susu untuk bayinya, anak-anak putus sekolah dan secara otomatis pendapatan daerah akan berkurang. Sementara perusahaan perusaahan lain yang masih beroperasi harus didukung penuh untuk melanjutkan kegiatan usahanya demi kamajuan daerah” papar aktivis Sultra ini.
Ditempat yang sama, Kabid Minerba Dinas ESDM Sultra, Yusmin mengatakan, dengan dilakukannya pemberhentian sementara 15 IUP pertambangan di Konkep, maka seluruh IUP di pulau Wawoni tidak lagi bisa bergerak.
“Meskipun IUP di wawoni belum dicabut tapi dia tidak bisa lagi gerak. Kalau dia gerak pidana dia” kata Yusmin.
Ditambahkannya, sedangkan terkait 22 IUP yang akan dicabut, ESDM ingin memastikan perusahaan-perusahaan tersebut patuh dan taat terhadap administrasi. Menurutnya, ancaman pencabutan 22 IUP karena tidak memiliki RKAB.
“RKAB wajib hukumnya. Larangan keras bagi pemilik IUP untuk melakukan pemasaran dan penjualan. Tapi, setelah saya periksa di ESDM, karena itu kebiasaan lama,” jelasnya.
(Kur/red)