TenggaraNews.com, PONTIANAK – Kasus pengeroyokan terhadap korban AU (14), yang masih beratatus pelajar di salah satu SMP di Pontianak, Kalimantan Barat terus bergulir.
Polda Kalimantan Barat dan Polresta Pontianak diinstruksikan langsung pihak Mabes Polri, untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
Dikutip dari laman kabarpolri.con, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M., mengatakan, pengeroyokan ini berawal dari perselisihan di media sosial dan terjadi secara spontan.
“Saat ini kasus tersebut sudah ditingkatkan menjadi penyidikan bukan lagi penyelidikan,” terang Karo Penmas Divisi Humas di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu 10 April 2019.
Saat ini, korban masih belum bisa dimintai keterangan karena masih dirawat di rumah sakit. Namun demikian, ibunda korban telah memberi informasi kepada penyidik mengenai terduga pelaku yang dikenal korban.
Penyidik berencana meminta visum dari rumah sakit serta meminta keterangan dari ibunda korban dan sejumlah saksi. Karo Penmas memastikan pengusutan kasus terus berjalan. Ada 3 orang yang dilaporkan oleh korban.
“Untuk terlapor sudah diidentifikasi oleh penyidik Polresta Pontianak, artinya progres itu jelas. Karena pelaku dan korban adalah anak di bawah umur, maka proses penyidikannya juga harus ada pendampingan dari Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak,” jelas Karo Penmas.
Disamping itu, Karo Penmas berharap adanya pengawasan dari pihak orang tua untuk putra-putrinya agar kejadian ini tidak terulang kembali.
Selain itu, kasus pengeroyokan Audrey ini mendapat perhatian luas di media sosial hingga muncul tagar #JusticeForAudrey yang sempat menjadi trending nomor 1 dunia pada Selasa 9 April. Ada pula petisi #JusticeForAudrey yang sudah diteken lebih dari 2,4 juta kali.
Sumber: kabarpolri.com