TenggaraNews.com, KENDARI – Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) mengecam insiden pemukulan orang tidak dikenal (OTK), terhadap beberapa mahasiswa di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur saat melakukan aksi damai mahasiswa menuntut netralitas Aparat Sipil Negara (ASN), di Pemilu 17 April 2019 mendatang, Selasa 9 April 2019.
Hal tersebut disampaikan Wasekjend Internal Bidang PAO PB HMI, Muhammad Arimin melalui rilis beritanya. Dia sangat menyesalkan tindakan represif yang dilakukan oleh OTK, hingga membuat sejumlah mahasiswa mengalami luka-luka.
Arimin sangat menyayangkan ulah oknum tersebut yang sangat membabi buta.
“Kami sangat mengecam tindakan represif yang dilakukan oleh oknum tersebut, yang mengakibatkan beberapa mahasiswa mengalami luka-luka, bahkan salah satu diantaranya kader kami dari HMI Cabang Kutai Kartanegara mengalami patah tulang hidung, ini tidak bisa didiamkan begitu saja,” kecam Arimin yang juga mantan Ketua Umum HMI Cabang Tenggarong, Rabu 10 April 2019.
Menurut Arimin, ketika mahasiswa menyampaikan kritik dan saran kepada pemerintah, seharusnya aparat menjaga, bukan malah melakukan tindakan represif. Terlebih lagi, aksi yang dilakukan mahasiswa malah ada oknum yang bukan bagian dari aparat penegak hukum melakukan tindakan represif, artinya kinerja aparat perlu dipertanyakan.
“Mereka (aparat) itu sedang ngapain? Kok terkesan ada pembiaran dari aparat sehingga bisa kecolongan oleh pihak-pihak tidak dikenal,” tanya Arimin.
Mantan Ketua MPM Unikarta ini juga menambahkan, aksi damai yang dilakukan oleh mahasiswa, menyerukan netralitas ASN dan TNI/POLRI agar tidak tergiring oleh kepentingan politik pada Pemilu mendatang, ini jelas diatur dalam UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Dalam Pasal 9 disebutkan bahwa prajurit TNI dilarang terlibat dalam politik praktis. Aturan serupa bagi Polri juga tercantum dalam UU No 2 Tahun 2002 tentang POLRI. Disitu sangat tegas tertulis pada Pasal 28, Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri dalam kegiatan politik praktis.
Begitupun dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, berdasarkan Pasal 2 huruf f, menyatakan bahwa salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan managemen ASN adalah netralitas, yang berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
“Ini wajib diapresiasi oleh seluruh stakeholder. Bukan malah sengaja dihalang-halangi oleh kepentingan tertentu,” tambahnya.
“Ketika suara-suara keadilan mulai dibungkam dengan aksi represif, berarti ada tanda tanya. Ini akan menjadi perhatian serius PB HMI untuk menindaklanjuti kasus tersebut, usut tuntas kasus pemukulan tersebut sehingga diketahui dalang dari aksi premanisme yang dilakukan oleh pihak OTK itu,” jelas Arimin.
Dia juga mengaku akan membawa kasus ini sampai ke Mabes Polri untuk ditindaklanjuti, perlu ada teguran oleh aparat yang menjaga aksi mahasiswa tersebut.
Sebelumnya, aksi damai yang digelar Aliansi Mahasiswa Kutai Kartanegara berlangsung ricuh di Jalan Wolter Monginsidi, tepatnya di tengah jalan depan Kompleks Kantor Bupati Kukar. Aliansi tersebut sekitar 50-an mahasiswa gabungan dari Himpunan HMI, Kepresidenan Mahasiswa (KEPRESMA) Unikarta, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI).
(Ram/red)









