TenggaraNews.com, MUBAR – Ratusan guru non sertifikasi lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Muna Barat (Mubar), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) akan mendapatkan Tambahan Penghasilan Guru (Tamsil).
Dasar Hukum Penyaluran Tambahan Penghasilan Guru (Tamsil) tersebut berdasarkan Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 yang menyatakan, bahwa tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan melalui rekening bank penerima tunjangan.
Adapun nominal Tamsil bagi tenaga non sertifikasi diberikan sebesar Rp250.000 setiap bulannya.
Tamsil untuk Guru Non Sertifikasi Kabupaten Muna Barat, triwulan 1 dan 2 tahun 2022 sampai saat ini baru sebagian yang disalurkan. Ini disebabkan alokasi anggaran DAK Non Fisik tahun 2022 mengalami penurunan anggaran, dimana kebutuhan bayar sebesar Rp. 786.000.000 dengan jumlah 262 Jiwa dengan rincian, TK 6 orang, SD 134 orang dan SMP 122 orang.
Sedangkan Alokasi Dana Transver sesuai Rincian DAK Non Fisik tahun anggaran 2022 sebesar RP. 441.000.000.
“Artinya kita kekurangan anggaran sebesar Rp. 345.000.000 untuk 115 Jiwa,” ungkap Hasan Kabid Guru dan tenaga Kependidikan Dikbud Mubar pada Selasa, 2 Agustus 2022.
Hasan menggunakan, mendasari informasi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia tentang informasi tunjangan guru tahun 2022, bahwa jika daerah berdasarkan alokasi DAK Non Fisik tahun 2022 tidak mencukupi untuk membayar Tamsil dalam 1 tahun, maka daerah diharapkan segera mengajukan dana cadangan.
Olehnya itu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muna Barat melalui Pemerintah Daerah Kabupaten Muna Barat mengajukan surat ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Cq. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan di Jakarta untuk permohonan tambahan dana Tamsil.
Surat pengajuan Tamsil nomor: 910/282.a/2022 di tandatangani oleh Bupati Muna Barat, tertanggal 7 Maret 2022.
“Kami berharap kepada guru guru agar lebih bersabar, sebab kami Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melalui Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan sudah melakukan langkah-langkah sesuai regulasi,” katanya.
“Kami tegaskan lagi bahwa hasil konfirmasi kami dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia melalui staf Dirjen GTK bahwa alokasi anggran akan dibahas diperubahan,” bebernya.
Hasan memastikan, apa yang menjadi hak guru pastinya dibayar hanya kita butuh bersabar. “Kita butuh bersabar,” tutupnya
Laporan : Hasan Jufri