TenggaraNews.com, SELAYAR – Ketua DPD Partai Pelita, Kabupaten Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Fadly Syarif, S. I. Kom, minta sikap tegas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Selayar, untuk memperjelas regulasi tentang boleh tidaknya seorang tenaga kontrak atau tenaga honorer yang bekerja pada instansi pemerintah, terlibat keanggotaan dan atau kepengurusan partai politik.
Permintaan tersebut dikemukakan saat menghadiri sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 di salah satu tempat di Kota Selayar.
Pertanyaan tersebut dilontarkannya dengan menyikapi ketentuan PKPU yang hanya menyatakan bahwa anggota dan atau pengerus partai politik bukan anggota TNI-Polri, bukan Aparat Sipil Negara (ASN) dan bukan seorang kepala desa.
“KPU harus punya sikap tegas terkait dengan regulasi boleh tidaknya seorang tenaga kontrak atau tenaga honorer pada instansi pemerintah, terlibat keanggotaan dan kepengurusan partai politik, karena PKPU No. 4 Tahun 2022 tidak menguraikan secara detail mengenai hal itu,” jelasnya.
Laporan : Andi Fadly Daeng Biritta