TenggaraNews.com, KENDARI – KPU RI menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Sosialisasi Peraturan dan Mekanisme Kampanye Pemilu tahun 2019,di Ball Room Swiss Bell Hotel, Provinsi Lampung.
Ketua KPU RI, Arief Budiman membuka secara resmi Rakernas tersebut. Turut juga hadir Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan dan Pramono Ubait serta Pejabat Lingkup Sekretariat Jenderal KPU RI,
Ketua KPU RI Arief Budimana mengatakan, Rakernas tersebut dilaksanakan dalam rangka penyamaan persepsi, terkait perubahan regulasi kampanye Pemilu 2019. Diantaranya kampanye Pemilu 2019 yang ramah lingkungan, durasi kampanye Pemilu 2019, strategi dan media penyiaran kampanye.
Arief Budiman juga menegaskan, kampanye Pemilu 2019 bukan hanya milik KPU tetapi juga milik semua pihak dan Seluruh masyarakat, sehingga pada Rakernas itu KPU juga menghadirkan Bawaslu RI, KPI, Direktoral Cyber Crime Mabes Polri, Dewan Pers, serta Perludem untuk bersama-sama membahas pelaksanaan tahapan kampanye.
Rakernas Kampanye yang diselenggarakan selama 3 hari ini, dihadiri oleh seluruh KPU Provinsi Se Indonesia.
KPU Provinsi Sulawesi Tenggara diwakili oleh Anggota KPU Provinsi Kordiv SDM, Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, DR. La Ode Abdul Natsir dan Kepala Sub Bagian Teknis dan Hupmas Sekretariat KPU Provinsi Sultra, Samsu Agusdar S.
La Ode Abdul Natsir mengatakan, KPU Provinsi Sultra tentu saja akan menindaklanjuti hasil Rakernas ini. Regulasi pelaksanaan kampanye termasuk poin-poin perubahannya akan disosialisasikan kepada seluruh pihak-pihak terkait, termasuk kepada peserta Pemilu dan masyarakat.
“Ini menjadi penting, mengingat bagaimana mungkin kita akan melaksanakan tahapan kampanye, sementra semua stakeholder belum memiliki kesamaan pandangan, khususnya apa yang boleh dan apa yg tidak boleh dilaksanakan. Masyarakat pun dapat turut memantau dan mengawasi pelaksanaan tahapan kampanye nantinya,” ujar pria yang akrab disapa Bang Ojo.
Selain itu, pihaknya juga diperintahkan untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah, terkait zonasi kampanye dan pemasangan alat peraga.
Lebih lanjut, Natsir menambahkan, jika regulasinya sudah terbit, maka KPU Provinsi Sultra akan melaksanakan sosialisasi dan mengundang semua pihak.
Sumber: PPID KPU Provinsi Sultra
Editor: Ikas Cunge








