TenggaraNews.com, KENDARI – Pengadilan Negeri (PN) Kendari membebaskan mantan Lurah Baruga Amir Hasan dari dakwaan pemalsuan dokumen Surat Keterangan Tanah (SKT).
Putusan pengadilan Nomor 378/Pid.B/2021/PN Kdi yang dibacakan ketua Majelis Hakim I Nyoman Wiguna SH MH didampingi dua anggota mejelis hakim lainnya Ahmad Yani SH MH dan Dr.Tito Eliyandi SH.MH
Dalam putusan pengadilan menyebutkan bahwa Amir Hasan selaku Lurah Baruga Kecamatan Baruga tidak terbukti melakukan tindak pidana penyerobotan lahan dengan surat keterangan tanah pada tahun 2004 silam.
Atas putusan pengadilan dengan membebaskan dari dakwaaan, Amir Hasan mengaku sangat bersyukur atas keadilan yang didapatkannya.
“Alhamdulillah, pada Jum’at, tanggal 19 November 2021, oleh Pengadilan Negeri Kendari telah memutuskan dengan membebaskan dari dakwaan atas dugaan pemalsuan penerbitan SKT di Kelurahan Baruga,”ujar Amir Hasan didampingi kuasa hukumnya M Kamal SH MH kepada awak media usai menghadiri mendengarkan putusan majelis Hakim.
Menurut Asisten III Setda Kota Kendari, atas putusan PN Kendari dengan membebaskan dari dakwaan itu membuktikan bahwa saat dirinya menjadi Lurah Baruga semata-mata hanya memberikan pelayanan kepada masyarakat atas permintaan SKT. Dari SKT tersebut tidak ada niatan atau unsur melawan hukum dengan melakukan penyerobotan lahan.
“Saya selaku ASN akan taat dan patuh kepada hukum, karena dengan adanya putusan PN Kendari tersebut membuat saya tenang dan legah. Selain itu juga akan menjadi pelajaran dan pengalaman paling berharga,”tandasnya.
Untuk diketahui, Amir Hasan berperkara di PN Kendari sejak bulan Agustus Tahun 2021 atas dugaan penyerobotan dan pemalsuan SKT untuk Alm Ndehe di atas lahan milik Wilson Siahaan di Lorong Simbo Kecamatan Baruga, Kota Kendari.
Proses persidangan di Pengadilan Negeri Kendari atas terdakwa Amir Hasan juga telah memanggil dan meminta sejumlah keterangan dari saksi-saksi, baik dari warga Kelurahan Baruga, BPN Kendari hingga mantan Camat Baruga Bisman Saranani.
Laporan : Rustam









