TenggaraNews.com, MUNA – Nasib nahas dialami seorang Ibu WH, beralamat di Desa Lianosa, Kecamatan Tongkuno Selatan, Kabupaten Muna, Provinsi Sultra.
WH mendapat perlakuan penganiyaaan dengan mendapat tikaman dari ZS (34) anak mantunya sendiri.
Mengutip keterangan pelaku ZS, Kapolsek Tongkuno, Iptu Arman, mengatakan kronogis terjadinya aksi penikaman terhadap korban berawal dari cekcok hingga berujung pada aksi penikaman mertua ZS.
“Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 November 2021, telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka ZS. Tersangka ditangkap karena berdasarkan bukti yang cukup diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan,” Kata Iptu Arman pada Jumat, 19 November 2021.
Kapolsek Tongkuno menambahkan aksi penganiyaaan penikaman terhadap korban, diketahui berawal dari masalah kintal dan sertifikat tanah.
“Pada hari Kamis tanggal 18 November 2021 sekitar pagi hari, tersangka pergi ke rumah pemilik kintal yang dia beli dan telah dibangunkan rumah. Tersangka mempertanyakan mengenai apakah kintal yang dibeli sudah dibuatkan sertifikat atau belum. Lalu pemilik kintal mengatakan bahwa kintal yang dibelinya tersebut sudah dibuatkan sertifikat oleh isterinya,” terang Arman.
Setelah mendapat informasi tersebut, tersangka marah karena hubungannya dengan isteri sudah tidak rukun. Setelah itu tersangka mengkonfirmasi melalui telepon kepada isterinya yang saat ini berada di perantauan.
Lalu isteri tersangka mengatakan bahwa benar sertifikat sudah dia buat dan tidak mau mengatakan atas nama siapa sertifikat itu.
“Karena tidak mau menyebutkan nama, terjadilah pertengkaran sampai isteri tersangka mematikan hpnya,” tambahnya.
Namun kata Arman, dalam percakapan sebelumnya ZS dengan istrinya mengenai keberadaan sertifikat mereka disebutkan bahwa dipegang oleh mertua WH.
“tapi sebelumnya, isteri tersangka mengatakan “Ko pergi ambil di rumah itu sertifikat,” jlas Kapolsek mengutip pernyataan ZS.
Tepatnya sekitar Pukul 14.30, ZS akhirnya bertandang ke rumah mertua dalam kondisi emosi, guna mengambil sertifikat tersebut.
ZS tiba di rumah mertua, kebetulan mereka keduanya berada di tempat, baik mertua laki-laki maupun mertua perempuan/korban.
Kata Kapolsek, ZS masih dalam kondisi emosional mulai mempertanyakan perihal sertifikat tanah. Sampai mempertanyakan tanah tersebut dibuatkan sertifikat tanpa sepengetahuan dirinya.
Namun mertua laki-laki menenangkan tersangka dengan menyuruh duduk, tetapi tersangka marah terus sambil mengatakan bahwa dia disuruh ambil sertifkat rumahnya sama isterinya yang masih di perantauan.
Lanjut Kapolsek, akhirnya mertua perempuan meminta ZS agar berkomunikasi terlebih dahulu dengan isterinya yang masih berada di perantauan, guna memperjelas percakapan.
Namun istri ZS yang di perantauan tersebut saat dihubungi via telepon tidak sempat mengangkatnya. Akhirnya tensi bicara pun semakin tinggi.
“Karena saat itu tersangka menelpon isteri tidak diangkat, kemudian ditambah lagi tersangka menyuruh mertua perempuannya menelpon tapi bilang tidak ada pulsa,” uarnya.
Karena sudah kerasukan setan di rumah mertua dengan emosi semakin tidak terkontrol lagi, mertua pun juga mulai naik pitan.
“Mertua perempuan juga marah dan mengatakan jangan ribut di sini, nanti saya pukul kamu pake ini sambil memegang anak lesung. Lalu tersangka menyuruh korban memukul kemudian tersangka memaksa menyuruh korban ambilkan sertifikat,” ujar Arman.
“Setelah itu WH pergi dan tersangka mengira korban mau masuk ke dalam kamar untuk ambil sertifikat, ternyata korban pergi keluar dari dalam rumahnya,” lanjut Arman.
Akibatnya tersangka semakin marah lalu mengikuti korban keluar dari dalam rumah, dimana saat itu tersangka melihat ada badik di dinding rumah lalu tersangka mengambil badik tersebut kemudian sampai di jalan depan rumah WH korban. Tersangka yang dalam keadaan emosi langsung menusuk korban dari belakang mengena bagian leher sehingga korban langsung jatuh tersungkur di tanah,” tambah Kapolsek.
“lalu ketika korban sudah terbaring, tersangka langsung menusuk korban secara membabi buta yang mengena pada bagian wajah dan tubuh bagian depan lainya,” ucapnya.
Akibat dari penganiyayaan berupa tikaman ZS, maka mulailah berdatanganlah warga terdekat guna menolong Ibu WH. Dengan kondisi itu, ZS akhirnya melarikan diri dari amukan warga setempat.
Kata Kapolsek Tongkuno, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan keterangan korban karena masih dalam kondisi kritis dan masih dilakukan perawatan intens di RSUD Palagimata Kota Baubau.
“Korban belum dimintai keterangan karena masih dirawat di RSUD Palagimata Kota Baubau,” kata Arman.
Atas perbuatanya, kata Arman, pelaku terancam diganjar dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP Subs.Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Laporan : Hasan Barakati









