TenggaraNews.com, JAKARTA – Berdasarkan surat balasan yang dikirimkan pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Direktorat Jenderal Tata Ruang, pada 5 Maret lalu. Hari ini, sejumlah pejabat terkait di tingkat Pemprov Sultra dan Pemkab Konawe Kepulauan (Konkep) mengikuti rapat pembahasan kawasan peruntukan pertambangan dalam RT/RW Kabupaten Konkep, Provinsi Sultra.
Pantauan TenggaraNews.com, rapat tersebut dihadiri oleh Plt. Kadis ESDM Sultra Andi Azis, Kabid Andal DLH Sultra Aminoto, Kepala Bappeda Konkep Abdul Halim dan beberapa pejabat lainnya.
Pihak-pihak terkait tersebut nampak hadir di Kantor Kementerian ATR/BPN RI di Jalan Raden Patah 1 nomor 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan sejak pagi hari, dan rapat baru dimulai pada pukul 09.40 Wita.
Adapun agenda rapat membahas, perihal pemohonan fasilitasi serta dalam rangka percepatan proses persetujuan substansi Menteri ATR/BPN terhadap rancangan peraturan daerah Kabupaten Konkep Tahun 2018-2038.
Agenda ini merupakan tindak lanjut atas surat Sekda Konkep, nomor 600/298/2019 yang dikirimkan ke pihak Kementerian ATR/BPN RI tanggal 28 Februari 2019 lalu.
Hingga berita ini dipublish, rapat pembahasan RT/RW tersebut masih sedang berlangsung secara tertutup.
(Rus/red)









