TenggaraNews.com, KENDARI – Terbitnya Surat Izin Berlayar PT. Sultra Jembatan Mas (SJM) untuk pemuatan ore nickel yang diterbitkan pihak Syahbandar Lapuko, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) sejak 2014 sampai 2019 diduga syarat permainan dan pihak syahbandar terindikasi masuk angin. Hal tersebut diungkapkan Ketua Umum GPMI Sultra, Alfin Pola.
Dijatakannya, bahwa sejak dinyatakanya PT. SJM dalam kondisi pailit oleh PTUN Makasar, yang juga diperkuat surat dari Ombudsman, Dinas ESDM Sultra, dan Kementerian ESDM. Perusahaan tersebut sudah tidak bisa beroperasi lagi kerena pailit sejak tahun 2014 lalu.
Alfin menambahkan, sampai saat ini pihak Syahbandar Lapuko menerbitkan SIB untuk mengangkut ore nickel sejak 2014 sampai Februari 2019. Kendatipun, saat ini Syahbandar Lapuko tidak lagi bertanggung jawab atas berlayarnya armada PT. SJM, karena secara administrator, perusahaan tersebut sudah masuk kewenangan Syahbandar Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut).
“Syahbandar Lapuko jangan bermain main dengan penerbitan SIB PT SJM. Kami sangat kecewa dengan syahbandar yang sampai saat ini terus memberi SIB pada PT. SJM. Padahal, perusahaan tersebut dalam keadaan pailit,” tegas Alfin, Jumat 8 Maret 2019.
Lebih lanjut, Alfin mendesak pihak ESDM agar konsisten dengan surat yang dikeluarkan sebelumnya, yang tidak menyepakati beroperasinya PT. SJM.
Dalam surat berlayar PT. SJM, lanjutnya, ada keterlibatan pihak ESDM Sultra, karena ada Direktur Pengawasan Tambang yang ditunjuk langsung oleh ESDM.
“Dalam hal ini, pihak ESDM kami duga tidak konsisten dengan surat yang mereka keluarkan sebelumnya,” ungkapnya.
“Saya bersama teman-teman akan bertandang juga ke Sabandar Molawe, untuk menghentikan aktifitas pelayaran PT. SJM,” tutup Alfin.
(Kur/red)









