TenggaraNews.com, JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra dan Pemkab Konawe Kepulauan (Konkep) bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Direktorat Jenderal Tata Ruang telah melakukan rapat bersama, terkait permohonan fasilitasi serta dalam rangka percepatan proses persetujuan substansi Menteri ATR/BPN terhadap rancangan peraturan daerah Kabupaten Konkep Tahun 2018-2038.
Melalui rapat tersebut, seluruh pihak yang hadir sepakat untuk tidak memuat substansi pertambangan, pada RTRW Kabupaten Konkep.
Kepala Bappeda Kabupaten Konkep, Abdul Halim mengatakan, pihakhya bersama instansi terkait lainnya baru saja selesai menggelar rapat lanjutan, perihal penyusunan RTRW Pulau Wawonii, di Kantor Kementerian ATR/BPN RI di Jalan Raden Patah 1 nomor 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, bahwa secara spesifik, dari sisi pertimbangan regulasi dan defakto, seluruh peserta rapat menyepakati untuk tidak memasukan substansi pertambangan di RTRW Kabupaten Konkep.
“Apalagi, di batang tubuh RTRW Pemprov Sultra tidak memuat substansi pertambangan, yang ada hanya di lampiran dan penjelasan. Sehingga, sesuai pertimbangan hukum dari bagian hukum Kementerian ATR/BPN dengan mengacu pada UU nomor 12 Tahun 2011 tentang peraturan perundang-undangan, maka kekuatan hukumya lemah. Olehnya itu, tambang ini disepakati untuk tidak dimasukan,” beber pria berperawakan besar ini, Jumat 8 Maret 2019.
Kemudian, kata dia, Perda zonasi Pemprov Sultra, peruntukan Kabupaten Konkep hanya untuk pengembangan perikanan tangkap, dan tidak ada sektor pertambangan.
“Alhamndulilah, Pemprov Sultra juga sedang merevisi RTRW provinsi, dan mereka berkomitmen untuk mengakomodir hal ini. Kalau di Perda Zonasi kan memang tidak memuat soal pertambangan di Konkep,” katanya.
Untuk diketahui, rapat hari ini merupakan tindak lanjut atas surat Sekda Konkep, nomor 600/298/2019 yang dikirimkan ke pihak Kementerian ATR/BPN RI tanggal 28 Februari 2019 lalu.
(Rus/red)









