TenggaraNews.com, WAKATOBI – Masyarakat Kabupaten Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dihebohkan dengan beredarnya empat jenis Surat Keputusan (SK) Bupati Wakatobi Haliana yang mengangkat 6 ribu prang sebagai tenaga informan di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
Ribuan orang tersebut di SK kan oleh Bupati Wakatobi Haliana melalui 2 SK, yakni SK Nomor 433 tahun 2023 tentang Pembentukan Forum Kerukunan Umat Beragama Tingkat Desa/Kelurahan dan SK Bupati Nomor 434 tahun 2023 Tentang Pembentukan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat Tingkat Desa/Kelurahan.
Kemudian ada juga SK Bupati nomor 435 Tahun 2023 tentang Pembentukan Tim Terpadu Pencegahan Pemberantasan Dan Penyalahgunaan Narkotika Dan Prekursor Narkotika Tingkat Desa/Kelurahan serta SK Bupati Nomor 436 tentang Pembentukan Forum Pembauran Kebangsaan Tingkat Desa/Kelurahan se Kabupaten Wakatobi.
Setiap SK masing-masing diangkat 15 orang di seluruh desa/kelurahan yang jumlah 100 desa/kelurahan se Kabupaten Wakatobi.
Hal tersebut mendapat kritik dari Ketua Gerakan Barisan Rakyat Kepulauan Buton (Gebrak Kepton) Yayan Serah.
Menurutnya, pengangkatan 6.000 orang itu merupakan hal yang perlu dikaji sebab dapat terindikasi pemborosan anggaran daerah, bahkan bisa bermuara pada tindak pidana korupsi.
Apa lagi pengangkatan ribuan orang tersebut tepat pada momentum politik.
” Pengangkatan ribuan orang oleh Bupati ini, syarat akan kepentingan politik penguasa pada Pemilu dan Pilkada 2024 mendatang, karena prosedur dan kriteria perekrutan anggota forum dan tim terpadu tersebut tidak sesuai dengan kebutuhan ril, kompetensinya, ” ujar Yayan pada Rabu, 29 November 2023.
Lanjutnya, jika dilihat dari SK Nomor 433 Tahun 2023 tentang Pembentukan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), semestinya beranggotakan pemuka-pemuka agama di desa atau kelurahan. Namun faktanya tidak di isi oleh semua pemuka agama.
“Pengangkatan FKUB ini melanggar Peraturan bersama Menteri Agama Dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 tahun 2006 dan Nomor 8 tahun 2006 tentang pedoman pelaksanaan tugas kepala daerah wakil kepala daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama dan pendirian rumah ibadat, ” imbuhnya.
Selain itu, dalam SK Bupati nomor 436 tahun 2023 tentang pembentukan Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) tingkat Desa/Kelurahan juga melanggar Peraturan Mentri Dalam Negeri nomor 34 tahun 2006 tentang pedoman penyelenggaraan pembauran kebangsaan di Daerah pada pasal 10 Ayat (1) menyebutkan “keanggotaan FPK terdiri atas pimpinan organisasi pembauran kebangsaan, pemuka adat, suku, etnis, dan masyarakat setempat”.
Namun, faktanya tidak melibatkan pemuka adat, etnis, dan suku lain yang tersebar di setiap Desa/Kelurahan yang ada di Wakatobi.
” Oleh karena itu kami mengingatkan kepada Bupati Wakatobi sebagai pucuk pimpinan Pemerintah Daerah Wakatobi, agar tidak melakukan penyelenggaraan pemerintahan yang ugal-ugalan bahwa Bupati harus memerhatikan manajemen APBD agar sesuai dengan kebutuhan riil serta pengangkatan tenaga honorer dapat disesuaikan dengan kompetensi, ” ucap yayan.
Di sisi lain, Kepala Kesbangpol Wakatobi Adam Bahtiar mengatakan, ribuan orang yang di SK kan tersebut merupakan undang-undang.
Sehingga ia membantah bahwa, pemberian SK kepada 6 ribu orang tersebut, syarat akan kepentingan Politik dan KKN.
Ia menjelaskan, Pemda Wakatobi tidak melakukan perekrutan anggota, namun masyarakat sendiri yang membentuk diri.
” Pemerintah hanya memfasilitasi penguatan kelembagaannya termaksud menyediakan anggarannya.” Katanya
Ia mengaku, tidak melibatkan paguyuban secara kelembagaan dalam pembentukan empat SK tersebut namun yang terlibat adalah perorangan.
Ia menyampaikan, 6.000 orang tersebut tidak diberikan gaji, namun mereka akan di berikan uang saku/transportasi, setiap kali pertemuan.
“Pertemuannya tidak menentu berapa bulan sekali, tergantung pada kondisi daerah, jika ada isu penting yang harus di rapatkan oleh tim terpadu atau forum tersebut,” paparnya.
Laporan : Syaiful
Editor : Rustam