TenggaraNews.com, KONAWE SELATAN – Upik (38) dibekuk Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Konawe Selatan (Konsel). Pria yang diketahui berprofesi sebagai petani itu diamankan saat hendak bertransaksi Narkoba, di Jalan Poros Mowila-Baito, tepatnya di Desa Tetesingi, Kecamatan Mowila, Senin 27 Mei 2019 sekira pukul 16.00 Wita.
Dari tangan pelaku, aparat kepolisian juga mengamankan delapan sachet kecil Narkoba jenis sabu, seberat 9,49 gram.
Kapolres Konsel, AKBP Dedy Adrianto mengungkapkan, penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan atas informasi dari masyarakat, bahwa akan ada transaksi barang haram jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Mowila, Kabupaten Konsel.
“Setelah mengkaji informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan diketahui informasi tentang keberadaan pelaku. Personil Satres Narkoba kemudian melakukan pembuntutan terhadap pelaku, dan tim kami menemukan pelaku sedang bertransaksi shabu lalu dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, yang diketahui bernama upik dengan barang bukti sebanyak 8 sachet kecil,” ungkap Kapolres Konsel.
Lebih lanjut, AKBP Dedy Adrianto menambahkan, dari keterangan yang dihimpun pihaknya, terasangka diketahui merupakan jaringan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
“Tersangka sudah enam kali melakukan transaksi narkotika,” tambahnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 subsider Pasal 112 ayat (1) dan Ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Laporan : Ikas









