TenggaraNews.com, MUNA – Dua remaja terpaksa harus dititip di Kepolisian Sektor (Polsek) Katobu oleh orang tuanya, usai menghirup lem fox (ngelem). Kedua remaja tersebut berinisial SR (18), warga Jalan Durian, Kelurahan Raha II, dan ZL (16), warga Pasar Panjang Laino, Kelurahan Laiworu, Kecamatan Bata Laiworu, Kabupaten Muna.
Kedua remaja tersebut diketahui selalu bertingkah laku aneh usai menghirup lem fox. Bahkan, satu diantaranya sering memarahi kedua orang tuanya. Padahal, selama ini remaja tersebut selalu berprilaku baik.
Untuk itu, orang tua kedua anak itu berinisiatif untuk melaporkan ke pihak berwajib. Berdasarkan hasil introgasi pihak kepolisian, kedua remaja itu mengaku habis menghirup lem fox hingga mabuk.
“Mereka dititipkan oleh kedua orang tuanya, kemudian kita lakukan pembinaan terhadap keduanya. Karena berdasarkan UU narkotika, tidak ada sanksi khusus bagi orang yang menggunakan lem untuk dipidanakan,” ujar Kapolsek Katobu, Ipda Darul Aqsa, Senin 19 Agustus 2019.
Lebih lanjut, Darul Aqsa didampingi Wakapolsek Katobu, Aiptu Laode Halidin mengatakan, Ia telah memberikan atensi kepada jajarannya untuk mensosialisasikan kerjasama kepada masyarakat dalam hal pembinaan terhadap remaja anak usia sekolah, sehingga ada dua warga yang menitipkan anaknya untuk dilakukan pembinaan.
“Terkait hal tersebut kita telah mengkordinir para Bhabinkamtibmas serta personil lainnya, untuk melakukan pendekatan kepada masyarakat. Dan Alhamdulillah, melalui program Polsek Katobu kita mendapat dukungan dari masyarakat, hal ini tentu berdampak positif untuk menurunkan angka kriminal yang melibatkan anak usia sekolah,” katanya.
Kapolsek juga menambahkan, masyarakat harus lebih mengawasi anak-anaknya dalam hal pemakaian lem, karena hal tersebut sangat berbahaya bila dibandingkan dengan narkotika. Seseorang menghirup lem tidak memakai ukuran dosis, bahkan kadang lem itu dihirup sampai kering.
“Lem ini bukan golongan dari narkotika, hanya golongan adiktif yang digunakan untuk perekat, tetapi dampak dari menghirupnya adalah bisa merusak susunan saraf pusat dan saluran pernapasan, bahkan hal tersebut bisa mengancam nyawa manusia,” ucap mantan Kapolsek Tongkuna itu.
Laporan: Phoyo
Editor: Ikas