TenggaraNews.com, KENDARI – Satresnarkoba Polresta Kendari berhasil mengamankan pelaku pengedar narkotika jenis sabu di kompleks BTN Pesona Asri Puuwatu yang berada di Jalan Chairil Anwar, Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu pada Senin, 27 Februari 2023.
Pelaku tersebut berinisial RA (36). RA sendiri merupakan seorang ibu rumah tangga yang ditangkap pada pukul 21:00 Wita bersama barang haram jenis sabu sebanyak 22,99 gam.
“Saat anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polesta Kendari melakukan penggeledahan di Rumah tersebut dan ditemukan di dalam dapur berupa 10 paket jenis sabu,” kata AKP Hamka, Kasat Resnarkoba Polresta Kendari pada Rabu 8 Maret 2023.
“Anggota juga menemukan beberapa barang bukti yang dimiliki oleh RA, seperti 1 buah dompet warna hitam motif bunga, 1 unit timbangan digital,1 buah gunting kecil , 1 ball pipet warna putih bening, 3 potongan pipet pembungkus paket sabu, 3 potongan lakban pembungkus sabu , 1 buah sendok sabu dan 1 unit Handphone merek Vivo warna hitam berserta simcardnya ,” jelas Hamka.
Lanjutnya, Hamka juga menuturkan bahwa pelaku RA mengambil tempelan Narkotika jenis sabu tersebut di Lorong Tabacci yang berada di bilangan Jalan Diponegoro, Kelurahan Dapu-Dapura, Kecamatan Kendari Barat.
“Pelaku mengaku mengedarkan dan menempel shabu atas arahan lelaki IL. Dan dia mengakui bahwa sudah empat kali mengambil tempelan sabu milik lelaki IL,” tutupnya.
Kini pelaku dikenakan pasal Pasal 114 ayat 2 subsider,pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan kurungan paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama seumur hidup.
Laporan : Munir
Editor : Rustam