Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home crime & Justice

Ibu Rumah Tangga Edarkan Sabu, Ditangkap di BTN Pesona Asri Puuwatu

Redaksi by Redaksi
March 8, 2023
in crime & Justice
0
Pengedar sabu diamankan Satres Narkoba Polresta Kendari. -foto:istimewa-

Pengedar sabu diamankan Satres Narkoba Polresta Kendari. -foto:istimewa-

15
SHARES
115
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

You Might Also Like

Motif Sakit Hati, Tega Bakar Rumah Saudara Kandung

Edarkan Sabu Dalam Lapas Kendari, Dua Warga Binaan Diamankan

Diajak Miras Dulu, Baru Digilir Tiga ABK KM Aqil Pratama 04

Tersangka Ridwansyah Taridala Kini Jadi Tahanan Kota

Smiley face

TenggaraNews.com, KENDARI – Satresnarkoba Polresta Kendari berhasil mengamankan pelaku pengedar narkotika jenis sabu di kompleks BTN Pesona Asri Puuwatu yang berada di Jalan Chairil Anwar, Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu pada Senin, 27 Februari 2023.

Pelaku tersebut berinisial RA (36). RA sendiri merupakan seorang ibu rumah tangga yang ditangkap pada pukul 21:00 Wita bersama barang haram jenis sabu sebanyak 22,99 gam.

“Saat anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polesta Kendari melakukan penggeledahan di Rumah tersebut dan ditemukan di dalam dapur berupa 10 paket jenis sabu,” kata AKP Hamka, Kasat Resnarkoba Polresta Kendari pada Rabu 8 Maret 2023.

Smiley face

“Anggota juga menemukan beberapa barang bukti yang dimiliki oleh RA, seperti 1 buah dompet warna hitam motif bunga, 1 unit timbangan digital,1 buah gunting kecil , 1 ball pipet warna putih bening, 3 potongan pipet pembungkus paket sabu, 3 potongan lakban pembungkus sabu , 1 buah sendok sabu dan 1 unit Handphone merek Vivo warna hitam berserta simcardnya ,” jelas Hamka.

Lanjutnya, Hamka juga menuturkan bahwa pelaku RA mengambil tempelan Narkotika jenis sabu tersebut di Lorong Tabacci yang berada di bilangan Jalan Diponegoro, Kelurahan Dapu-Dapura, Kecamatan Kendari Barat.

“Pelaku mengaku mengedarkan dan menempel shabu atas arahan lelaki IL. Dan dia mengakui bahwa sudah empat kali mengambil tempelan sabu milik lelaki IL,” tutupnya.

Kini pelaku dikenakan pasal Pasal 114 ayat 2 subsider,pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan kurungan paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama seumur hidup.

Laporan : Munir
Editor : Rustam

Previous Post

Gubernur Ali Mazi Puji Kemajuan Pembangunan Buton Tengah

Next Post

Oknum Vendor PLN Pungut Biaya Jasa Perbaikan Jaringan Listrik

Redaksi

Redaksi

Related News

Motif Sakit Hati, Tega Bakar Rumah Saudara Kandung

Motif Sakit Hati, Tega Bakar Rumah Saudara Kandung

by Redaksi
March 24, 2023
0

TenggaraNews.com, KENDARI - Seorang pria tega membakar rumah saudara kandungnya yang berlokasi di Jalan Manunggal II, Kelurahan Punggaloba, Kecamatan Kendari...

Edarkan Sabu Dalam Lapas Kendari, Dua Warga Binaan Diamankan

Edarkan Sabu Dalam Lapas Kendari, Dua Warga Binaan Diamankan

by Redaksi
March 24, 2023
0

TenggaraNews.com, KENDARI – Dua warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2 A Kendari, berinisial H dan P diamankan petugas,  karena...

Diajak Miras Dulu, Baru Digilir Tiga ABK KM Aqil Pratama 04

Diajak Miras Dulu, Baru Digilir Tiga ABK KM Aqil Pratama 04

by Redaksi
March 22, 2023
0

TenggaraNews.com,KENDARI - Nasib nahas dialami seorang perempuan berinisial F (16), usai diajak minum minuman keras (miras). F yang masih duduk...

Kasus Gratifikasi PT MUI, Kejati Periksa 4 ASN Kota Kendari

Tersangka Ridwansyah Taridala Kini Jadi Tahanan Kota

by Redaksi
March 20, 2023
0

TenggaraNews.com, KENDARI - Sekda Kota Kendari, Ridwansyah Taridala tersangka kasus gratifikasi PT MUI atau Alfamidi alias Anoa Mart, statusnya kini...

Next Post
Oknum Vendor PLN Pungut Biaya Jasa Perbaikan Jaringan Listrik

Oknum Vendor PLN Pungut Biaya Jasa Perbaikan Jaringan Listrik

Motor Tabrak Mobil dari Belakang, Pengendara Jatuh dan  Patah Kini Jadi Tersangka

Motor Tabrak Mobil dari Belakang, Pengendara Jatuh dan Patah Kini Jadi Tersangka

Trending News

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

September 27, 2019
Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

September 27, 2019
Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

September 17, 2019

About

The best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Categories

  • ADVETORIAL
  • crime & Justice
  • Daerah
  • Education
  • Ibukota
  • Kombis
  • Komunitas
  • Kongres PAN
  • Nasional
  • News
  • Operation
  • OPINI
  • Opinion
  • Perempuan dan Anak
  • Politic
  • Politika
  • Ramadhan Story
  • TNC Edukasi
  • TNC Health
  • TNC Inspiration
  • TNC Sportainment
  • TNC TV
  • Uncategorized
  • Veteran

Tags

#Ali Mazi #Asrun #Basarnas #Bombana #Demo #DPR RI #Gerindra #Golkar #HMI #Hugua #Jakarta #Jakarta Barat #JIC #Kendari #Kolaka #Konawe #Konkep #Konsel #konut #Korupsi #KPU #Kriminal #Muna #Narkoba #Opini #Pariwisata #PDIP #Pemkot #Pilcaleg #Pilgub #Pilgub Sultra #Politik #Polres #polres muna #Rusda Mahmud #Sjafei Kahar #Sultra #Tambang #Teguh Setyabudi #tenggaranews #Tenggaranews.com #TNI #VDNI #Wakatobi Virus Corona

Recent Posts

  • Motif Sakit Hati, Tega Bakar Rumah Saudara Kandung
  • Edarkan Sabu Dalam Lapas Kendari, Dua Warga Binaan Diamankan
  • Purchase Now
  • Features
  • Demos
  • Support

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara