Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home crime & Justice

Motor Tabrak Mobil dari Belakang, Pengendara Jatuh dan Patah Kini Jadi Tersangka

AT Berjuang Mencari Keadilan

Redaksi by Redaksi
March 8, 2023
in crime & Justice
0
Rizki Sahidin Putra. -foto:istimewa-

Rizki Sahidin Putra. -foto:istimewa-

Smiley face

TenggaraNews.com, KENDARI – Perempuan asal Kabupaten Konawe, berinisial AT tak menyangka dirinya akan menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas).

Peristiwa lakalantas ini terjadi pada 16 Januari 2023 lalu di jalan By Pass, La Ode Hadi, Kelurahan Wawowanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

Dimana dalam peristiwa itu, ibu dua anak ini mengendarai sepeda motor kecelakaan dengan mobil yang dikemudikan Ady Tanujaya.

Akibat peristiwa kecelakaan itu, AT mengalami luka dan tangan kanan patah.

Sedangkan mobil milik Ady Tanujaya hanya lecet lampu weser kanan belakang. Kini AT merasa syok dan berupaya mencari keadilan demi hukum.

You Might Also Like

PN Kendari Vonis Pelaku Pencabulan 5 Tahun Penjara

Kejati Sultra Gelar Penyuluhan Hukum dan Press Gathering

Keluarga Korban Pertanyakan Perkembangan Kasus Pengrusakan di Polres Wakatobi, Penyidik Butuh Tambahan Saksi

Oknum Dosen UHO Ditangkap Polisi, Diduga Menipu Orang Tua Calon Mahasiswa

Kuasa Hukum AT, Rizki Sahidin Putra menyayangkan langkah kepolisian menetapkan kliennya sebagai tersangka.

Padahal kliennya atau kuasa hukum tidak pernah diundang pada saat Satlantas Polresta kendari melakukan rekonstruksi perkara.
Apalagi kliennya mengalami luka berat, dan menderita kerugian tangan sebelah kanan harus dioperasi karena patah. Juga motor dan handphone kliennya rusak berat.

Seharusnya AT dilindungi karena menderita banyak kerugian. Namun Satlantas Polresta justru menetapkannya sebagai tersangka, karena menabrak mobil.
Padahal, menurut pria yang akrab disapa Rizki Middleton, mobil tersebut tidak menyalakan sein sehingga mengakibatkan pemotor di belakangnya menabrak.

“Jika kami mencocokan barang bukti mobil lecet di bagian belakang, berarti mobil tersebut belum berada pada posisi mengubah arus ke arah yang berlawanan,” katanya advokat pentolan pelatihan Sistem peradilan Pidana anak yang digelar Kemenkumham di Jawa Barat itu.

Smiley face

Menurutnya, dalam penetapan tersangka, kepolisian tidak melihat secara utuh peristiwa hukum lakalantas.
Ia kecewa dengan sikap Kabid Gakkum Ditlantas Polda Sultra AKBP Yudha Widyatama, karena menolak laporannya tentang kliennya yang menjadi korban lakalantas dengan alasan hanya melakukan monitoring, tidak memiliki penyidik seperti Polresta. Penyidikan kasus lakalantas diberikan ke Polresta.
Tentu argumentasi, kata Rizki, bertentangan dengan pasal 15 (F) UU No 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik yang menyebutkan: penyelenggara berkewajiban melaksanakan sesuai dengan standar pelayanan.
Artinya Polri memberikan pelayanan kepada masyarakat, dalam penegakkan hukum harus menerima laporan ataupun pengaduan.
Apalagi Perkap No 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana pasal 3 (1): penyelidik berwewenang menerima laporan/pengaduan baik secara tertulis, lisan maupun mengunakan media elektronik tentang adanya suatu tindak pidana.

“Artinya penyidik tidak bisa menolak laporan lisan maupun tertulis. Persoalan perkara itu bukan tindak pidana atau tidak cukup bukti bisa di SP3. Semua harus proses, bukan menolak laporan masyarakat,” bebernya.
Hal itu melanggar konstitusi Karena itu, ia berencana melakukan upaya hukum akibat perbuatan yang merugikan kliennya.

Sementara itu, informasi yang diperoleh bahwa Kasat Lantas Polresta Kendari AKP Muchsin mengatakan AT ditetapkan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara penyidik. AT dijerat melanggar pasal 310 ayat 1 subsider pasal 108 ayat 1, 4 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan. Juga diduga tidak menjaga jarak aman sesuai Peraturan Perundang-Undangan nomor 43 tahun 1993 pasal 62.
“AT diduga mengambil jalur kanan jalan, yang mana jalur tersebut diperuntukkan kendaraan yang akan belok kanan, mengubah arah, kendaraan yang akan mendahului kendaraan lain sesuai dengan UU No. 22 tahun 2019 pasal 108 ayat 4. Juga tidak memegang surat izin mengemudi,” katanya.

Mulanya mobil yang ditumpangi Ady bergerak dari arah Pasar Baru menuju arah Lepo-Lepo.
Dari arah belakang (arah yang sama) bergerak sepeda motor yang dikendarai AT. Saat di By Pass Jalan La Ode Hadi Ady belok kanan, dari arah belakang ditabrak motor AT.

Laporan : Rustam

 

 

Post Views: 380
Previous Post

Oknum Vendor PLN Pungut Biaya Jasa Perbaikan Jaringan Listrik

Next Post

Kasiturusanna Sang Torayan Gelar kegiatan Donor Darah

Redaksi

Redaksi

Related News

PN Kendari Vonis Pelaku Pencabulan 5 Tahun Penjara

PN Kendari Vonis Pelaku Pencabulan 5 Tahun Penjara

by Redaksi
December 16, 2025
0

TenggaraNews.com, KENDARI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menjatuhkan vonis lima (5) tahun penjara kepada BDM...

Kejati Sultra Gelar Penyuluhan Hukum dan Press Gathering

Kejati Sultra Gelar Penyuluhan Hukum dan Press Gathering

by Redaksi
December 9, 2025
0

TenggaraNews. com, KENDARI - Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) 2025, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan Hukum...

Keluarga Korban Pertanyakan Perkembangan Kasus Pengrusakan di Polres Wakatobi, Penyidik Butuh Tambahan Saksi

Keluarga Korban Pertanyakan Perkembangan Kasus Pengrusakan di Polres Wakatobi, Penyidik Butuh Tambahan Saksi

by Redaksi
November 24, 2025
0

TenggaraNews. com, WAKATOBI - Keluarga korban mendatangi Polres Wakatobi menanyakan progres penangan kasus dugaan tindak pidana pengrusakan dan pengancaman yang...

Oknum Dosen UHO Ditangkap Polisi, Diduga Menipu Orang Tua Calon Mahasiswa

Oknum Dosen UHO Ditangkap Polisi, Diduga Menipu Orang Tua Calon Mahasiswa

by Redaksi
October 31, 2025
0

TenggaraNews.com, KENDARI - Anggota Polresta Kendari menangkap dosen Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari berinisial PA karena diduga melakukan aksi penipuan...

Next Post
Kasiturusanna Sang Torayan Gelar kegiatan Donor Darah

Kasiturusanna Sang Torayan Gelar kegiatan Donor Darah

Indonesia Resmi Launching Merchandise Piala Dunia Usia 20

Indonesia Resmi Launching Merchandise Piala Dunia Usia 20

Trending News

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

September 27, 2019
Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

September 27, 2019
Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

September 17, 2019

About

The best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Categories

  • ADVETORIAL
  • crime & Justice
  • Daerah
  • Education
  • Ibukota
  • Kombis
  • Komunitas
  • Kongres PAN
  • Nasional
  • News
  • Operation
  • OPINI
  • Opinion
  • Perempuan dan Anak
  • Politic
  • Politika
  • Ramadhan Story
  • TNC Edukasi
  • TNC Health
  • TNC Inspiration
  • TNC Sportainment
  • TNC TV
  • Uncategorized
  • Veteran

Tags

#Ali Mazi #Asrun #Basarnas #Bombana #Demo #DPR RI #Gerindra #Golkar #Hugua #Jakarta #Jakarta Barat #Kendari #Kolaka #Konawe #Konkep #Konsel #konut #Korupsi #KPU #Kriminal #Muna #Narkoba #Opini #Pariwisata #PDIP #Pemkot #Pilcaleg #Pilgub #Pilgub Sultra #Politik #Polres #polres muna #Rusda Mahmud #Sjafei Kahar #Sultra #Tambang #Teguh Setyabudi #tenggaranews #Tenggaranews.com #TNI #VDNI #Wakatobi Dr Bahri Pemda Mubar Virus Corona

Recent Posts

  • DPD dan DPC GMNI Sultra Dukung Rekonsiliasi Persatuan Nasional GMNI ‎
  • Pengurus KONI Wakatobi Resmi Dilantik, Ketua : Olahraga Salah Satu Instrumen Pembangunan Daerah
  • Purchase Now
  • Features
  • Demos
  • Support

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara