TenggaraNews.com, MUNA – Polsek Tongkuno, Kabupaten Muna, menahan Idin (23) alias La Idin, pelaku kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur dengan inisial N (15).
Dalam aksinya, pelaku telah 6 kali setubuhi korban dibeberapa tempat berbeda.
Kapolsek Tongkuno, IPTU Arman, SH, berdasarkan hasil pemeriksaannya menjelaskan, pelaku beralamat di Desa Lapadindi, Kecamatan Tongkuno, Kabupaten Muna.
“Pada hari Sabtu, 16 Juli 2022, telah dilakukan penahanan terhadap tersangka Idin umur 23 tahun,” terang Kapolsek Tongkuno dalam rileas pada Minggu, 17 Juli 2022.
Kapolsek Tongkuno mengungkap, dalam aksi kejinya terhadap korban anak perempuan yang masih berada dibawah umur tersebut, ternyata pelaku sudah melakukannya diberbagai tempat.
Bahkan aksi kejahatan tidak terpuji itu kata Kapolsek, pernah dilakukan pelaku di hutan. Kemudian di rumah nenek korban berada di wilayah Lombe Buton Tengah (Buteng) menjadi sasaran aksi tidak terpuji oleh pelaku.
“Aksi bejat pelaku pertama, pada bulan Februari 2022 sekitar Pukul 23.00 Wita bertempat di dalam kamar rumahnya NR di Desa Lapadindi, ” jelasnya.
“Kejadian kedua terjadi pada tanggal 8 Maret 2022 sekitar Pukul 19.00 Wita bertempat di kebun jambu yang ada fondasi rumah milik LL di Desa Lapadindi Kec.Tongkuno,” jelas Arman.
Aksi ketiga terjadi pada bulan april 2022 sekitar Pukul 13.30 Wita bertempat di dalam kebun jambu mente yang merupakan jalanan pulang dari arah Lombe Buteng ke Desa Lapadindi, Kecamatan Tongkuno.
Keempat, terjadi pada bulan Mei 2022 sekitar jam.23.00 wita bertempat lagi di dalam kamar rumahnya NR.
Kemudian aksi bejat selanjutnya dilakukan oleh pelaku terhadap perempuan yang masih dibawah umur tersebut, kata Kapolsek Tongkuno, pernah dilakukan di rumah nenek korban di wilayah Lombe, Kabupaten Buton Tengah ( Buteng ).
” Kelima, terjadi pada bulan Juni 2022 sekitar Pukul 23.00 Wita bertempat di dalam rumah nenek korban di Lombe Kecamatan Gu, Buteng,” bebernya.
Keenam, terjadi pada tanggal 13 Juli 2022 sekitar Pukul 19.00 Wita bertempat di dalam rumah yang sementara dibangun yaitu miliknya LF di Desa Lapadindi.
Atas hasil pemeriksaan tersebut, kata Kapolsek, maka terduga pelaku dinyatakan sebagai tersangka untuk dilakukan penahanan, karena berdasarkan bukti yang cukup, diduga kuat telah melakukan tindak Pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak.
Atas perbuatanya, sebagaimana diatur dalam undang-undang perlindungan anak, Indi terancam dipenjara dengan hukuman maksimal 15 tahun.
Laporan : Hasan Barakati