TenggaraNews.com, WAKATOBI – Beberapa Waktu lalu, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melayangkan surat rekomendasi terkait kepatuhan terhadap sistim merit dilingkup Perintah Daerah (Pemda) Kabupaten Waktobi.
Surat rekomendasi KASN dengan Nomor B-2040/KASN/6/2019 tersebut, meminta kepada Bupati Wakatobi untuk mengembalikan beberapa ASN yang diangkat dan diberhentikan, agar menempati jabatan semula.
Hal tersebut menjadi sorotan Pemuda yang tergabung dalam Kaalisi Parlemen Jalanan.
Mereka menilai bahwa, surat rekomendasi KASN hingga saat ini, belum dilaksanakan oleh Bupati Wakatobi, lantaran yang bersangkutan masih menduduki jabatan yang sama dan belum dikembalikan kepada jabatan semula begitu pula dengan ASN yang diberhentikan alias di Nonjob.
Koordinator lapangan, Emen menyampaikan dalam orasinya, agar Bupati Wakatobi tidak main-main dengan rekomendasi KASN, kendati mereka yang disebutkan namnya, masih menikmati jabatan yang dinilai tak kayak itu.
“Kami ingin pertanyakan kepada Bupati Wakatobi, kenapa sampai saat ini rekomendasi dari KASN itu belum juga dilaksanakan, apakah kerena dalam hal ini bupati tidakpaham atau ada hal apa, itulah yang kami ingin jawabanya,” tutur Emen, 26 Agustus 2019.
Bupati Wakatobi Arhawi pun menjelaskan pada saat hearing bahwa, terkait maksud para demontran soal rekomendasi KASN telah diklarifikasi langsung ke KASN.
Arhawi menerangkan, pengangkatan pegawai yang bersangkutan telah dipilah satu persatu, ada yang rotasi mutasi dan ada pula yang diangkat karena telah mengikuti seleksi dan asesmen.
“Jadi, didalam 13 orang pegawai itu ada yang diangkat karena rotasi jabatan dan ada juga yang kita lantik karena sudah mengikuti seleksi dan asesmen dan dalam ketentuan asesmen itu ketika belum lewat dua tahun, maka masih dibolehkan untuk harus kita lantik,” terang Bupati Wakatobi, Arhawi.
Dengan demikian, Bupati Arhawi mengungkapkan mengenai tuntutan para pemuda parlemen jalanan, tentang rekomendasi KASN itu, telah terselesaikan dengan mengklarifikasi lansung ke Pihak KASN.
Adapun tujuan dari sistem merit ASN diterapkan, yakni merekrut ASN yang profesional dan berintegritas dan menempatkan mereka pada jabatan-jabatan birokrasi pemerintah sesuai kompetensinya.
Kemudian bertujuan mempertahankan ASN melalui pemberian kompensasi yang adil dan layak; mengembangkan kemampuan ASN melalui bimbingan dan diklat, melindungi karier ASN dari politisasi dan kebijakan yang bertentangan dengan prinsip merit (nepotisme, primordialisme).
Laporan : Syaiful
Editor : Rustam









